hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Rasio Perpajakan Merosot Jadi 8,33 Persen pada 2020

JAKARTA—Rasio Perpajakan Indonesia  terhadap produk domestik bruto merosot selama lima tahun terakhir ini. Pada 2016, Kementerian Keuangan masih mencatat rasionya sebesar 10,37 persen, namun meroto ke level 9,89 pada 2017, sempat naik tipis ke 10,14 di tahun 2018,.

Namun pada 2019 turun lagi ke 9,76 dan 20020 kembali merosot menjadi 8,33. Rasio perpajakan ini tidak saja mencakup rasio pajak, tetapi juga bea cukai.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengakui kondisi ini membuat jajarannya harus berpikir keras mengenai bagaimana membuat perpajakan kita itu semakin sesuai dengan struktur perekonomiannya.

“Kita tahu ekonomi tumbuh dan pertumbuhan sektoral beda-beda,” ujarnya saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Kamis (11/6/21).

Saat ini pemerintah menghadapi sejumlah tantangan dalam meningkatkan rasio pajak meliputi basis pajak belum terungkap sepenuhnya. Selain itu, kepatuhan pembayaran pajak belum optimal.

“Dari sisi lain, insentif pajak masih dibutuhkan pada beberapa sektor ekonomi atau kondisi tertentu,” ucapnya.

Tahun depan, pemerintah menargetkan rasio perpajakan sebesar 8,37 persen sampai 8,42 persen terhadap PDB. Angka itu meningkat dari target rasio pajak  pada tahun ini sebesar 8,18 persen dari PDB.

Apabila mengeluarkan komponen bea dan cukai, rasio pajak saja cenderung stagnan dalam lima tahun terakhir. Pada 2016, rasio pajak tercatat sebesar 8,91 persen dari PDB dan 8,47 persen pada 2017.

Rasio pajak masih berada level 8,85 persen dari PDB pada 2018, lalu sedikit turun menjadi 8,42 persen pada 2019. Tahun lalu, rasio pajak menurun menjadi 7,7 persen dari PDB.

pasang iklan di sini