hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Rasio 50 Orang Supertajir & 50 Juta Penduduk

 

Dalam laporan terbarunya, Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan adanya kesenjangan ekonomi yang semakin melebar. “Kesenjangan ekonomi yang semakin melebar di Indonesia dengan fokus pada peran korporasi besar yang semakin memperburuk situasi,” kata Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira.

Terdapat temuan yang menunjukan kekayaan 50 triliuner teratas di Indonesia setara dengan kekayaan rata-rata 50 juta orang di Indonesia. Atau setara dengan 2,45% APBN 2024 dan 4,11% dari target penerimaan pajak tahun ini. Jika masing-masing dari lima orang terkaya membelanjakan Rp2 miliar setiap hari, mereka butuh waktu 630 tahun untuk menghabiskan seluruh kekayaan gabungan.

Sejak 2020, kata Bhima, kekayaan tiga orang terkaya telah meningkat lebih dari tiga kali lipat, sementara pertumbuhan upah pekerja hanya 15%. Laporan tersebut juga menyebutkan jumlah kekayaan 50 triliuner terkaya di Indonesia bisa membayarkan gaji seluruh pekerja penuh dalam angkatan kerja sepanjang tahun. “Ini adalah cerminan ketimpangan yang semakin menghambat mobilitas sosial,” ujar Bhima.

“Perusahaan-perusahaan raksasa punya uang lebih dari cukup untuk menyewa jasa konsultan perbankan dan perpajakan global,” ujar Direktur Keadilan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar. Mereka sewa jasa konsultan global untuk memindahkan pendapatan mereka ke yurisdiksi dengan pajak rendah atau negara-negara tax haven melalui struktur perusahaan yang rumit dan teknik transfer pricing yang canggih. “Dengan cara ini, mereka mengalihkan keuntungan menuju tempat-tempat yang menawarkan beban pajak yang lebih ringan,” kata Media.

Sayangnya, pemerintah justru merespon aksi para kelas atas dengan skema pengampunan pajak dan menawarkan insentif untuk melaporkan kekayaan atau pendapatan yang belum tercatat dengan tarif pajak yang lebih rendah atau tanpa denda. Menurut Media, korporasi besar ini diistimewakan dan mendapatkan memanfaatkan amnesti untuk membersihkan catatan pajak mereka tanpa harus membayar penalti yang berat.

“Insentif yang mulanya ditujukan untuk merangsang investasi sering kali hanya menguntungkan perusahaan besar. Ini ironis. Alhasil, insentif hanya memperkuat dominasi perusahaan di pasar,” ujarnya. Dalam hal ini, pemerintah gagal menerapkan kebijakan anti monopoli sehingga memberikan kesempatan bagi perusahaan besar untuk menguasai pasar, mengendalikan harga, dan menghambat pesaing-pesaing kecil.●

pasang iklan di sini