
Peluang News, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan, dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas. Perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar.
Penegasan ini disampaikan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, bahwa perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.
“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
Pupuk Indonesia mengingatkan seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, dengan sanksi penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia akan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan dan memasang spanduk komitmen untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.
“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” kata Tri Wahyudi.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus mengedukasi petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Mereka juga mendorong pencatatan lengkap pada nota jika terjadi kesepakatan harga di atas HET, seperti biaya ongkos kirim atau pembayaran pasca panen (yarnen).
Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan mitra kios untuk memasang spanduk dengan nomor telepon pengaduan bagi petani yang menemukan kios menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan setempat. Kami akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” ujar Tri Wahyudi.
Pupuk Indonesia juga rutin menggelar acara “PI Menyapa” sebagai wadah komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di lapangan. Acara “Rembuk Tani” diadakan di berbagai daerah untuk membahas permasalahan, tantangan, dan peluang di sektor pertanian.
Dalam kedua forum tersebut, petani dapat menyampaikan permasalahan terkait HET langsung kepada pemangku kepentingan di Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
Tri Wahyudi menambahkan, terkadang pembebanan biaya transportasi atau pengangkutan pupuk bersubsidi menimbulkan persepsi kenaikan HET. Namun, hal ini biasanya merupakan kesepakatan antara kios dan petani.
“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan. Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional,” tutup Tri Wahyudi. (Aji)