hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pro Kontra Hak Angket, Adu Kuat Dua Kubu Capres-Cawapres

Ilustrasi sidang DPR | Dok.Ist

Peluang News, Jakarta – Wacana penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilihan presiden (pilpres) terus bergulir dan terjadi pro kontra di kalangan politikus. Kubu pendukung pasangan cawapres-cawapres yang merasa dirugikan menilai hak angket diperlukan dan konstitusional, sedangkan kelompok yang mengklaim kemenangan menolaknya.

Salah satu parpol yang merasa dirugikan dari penyelenggaraan pilpres adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pengusung capres-cawapres Anies-Muhaimin. Politikus PKS yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, wacana penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilu cukup ditanggapi secara proporsional berbasiskan konstitusi. Karena hal ini salah satu hak DPR yang dijamin dan diberikan oleh konstitusi, UUD 1945.

Dalam pasal 20 A ayat 2 UUD 1945, jelas HNW, DPR dalam melaksanakan fungsinya, memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan peraturan perundangan yang tidak sesuai.

Dalam hal ini, kata dia, peraturan perundangan dimaksud adalah UU Pemilu. Asas pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai pasal 22 E ayat 1, serta prinsip kedaulatan untuk memilih ada di tangan rakyat sesuai pasal 22 E ayat 2 dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, dinilai banyak pihak telah dilanggar penyelenggara pemilu maupun ASN hingga presiden dengan ketidaknetralan mereka.

“Jadi, apabila anggota fraksi di DPR ada yang ingin menggunakan hak angket, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk calon presiden atau wakil presiden, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya. Maka silakan saja ajukan hak angket, karena memang dibolehkan UUD 1945,” kata HNW, Jumat (23/2/2024).

Dia menyesalkan ada beberapa pihak yang merespons wacana hak angket yang gulirkan capres Ganjar Pranowo secara berlebihan, seolah itu hanya gertakan politik, atau dengan mengaitkan hasil quick count maupun real count pemilu yang belum final.

“Ada yang mewacanakan hak angket itu hanya gertakan politik, dan diajukan oleh pihak yang kalah. Itu jelas tidak proporsional, karena hak angket adalah hak politik yang konstitusional dimiliki DPR. Apalagi sampai saat ini belum ada hasil final Pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg. Sehingga secara resmi/final belum ada yang kalah apalagi menang,” ujarnya.

Namun, bila didasarkan pada penghitungan sementara, hak angket ini tetap konstitusional dimiliki DPR, sekalipun pengusul awalnya agar DPR membuat hak angket adalah capres yang diusung oleh parpol terbesar di DPR, pemenang pemilu legislatif yakni PDIP. “Toh nanti yang akan mengajukan tetap anggota fraksi-fraksi di DPR,” kata dia.

Menurut HNW, hak angket sebaiknya tidak diargumentasikan kepada kalah-menang dalam Pemilu 2024 yang memang hasilnya belum diumumkan oleh KPU. “Tetapi hak angket juga bagian dari fungsi anggota DPR dalam melaksanakan sumpah jabatannya yaitu memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya,” kata dia.

Wacana hak angket juga disambut positif oleh masyarakat luas termasuk partai politik yang mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni PKS, Partai Nasdem dan PKB.

HNW tidak sependapat dengan pandangan bahwa kecurangan pemilu hanya bisa diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hak angket kecurangan pemilu, ujar dia, tentu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu yang disidangkan di MK.

Dia menambahkan, syarat hak angket itu diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi. Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket digunakan, dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR,” ujar HNW.

Biarkan dua proses itu berjalan sesuai dengan porsinya. Karena keduanya berbeda sekalipun sama-sama konstitusional. Hak angket didasarkan pada pasal 20 A ayat 2 UUD 1945 dan perselisihan hasil pemilu di MK didasarkan pada pasal 24 C ayat 1 UUD 1945. Salah satunya tidak perlu digunakan untuk menafikan yang lain.

Selama keduanya memenuhi syarat, seharusnya keduanya bisa dijalankan. Yang satu (hak angket) terkait dengan pengawasan, dan yang satu lagi (MK) berkaitan dengan mekanisme hukum (penyelesaian sengketa hasil di MK).”

“Keduanya konstitusional dan perlu ditempuh untuk menjauhkan dari potensi chaos, memberikan kepastian dan legitimasi pemilu beserta hasil pemilu. Selain itu bentuk ketaatan pada konstitusi untuk menyelamatkan demokrasi, prinsip negara hukum dan kemajuan NKRI,” kata HNW, menambahkan.

Terkait wacana hak angket, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan partainya pastikan menolak penggunaan hak angket. Sedangkan Waketum PAN Yandri Susanto mengkritisi usulan capres 03 Ganjar Pranowo terkait pengguliran hak angket oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Yandri menilai tidak adil jika hanya pilpres yang dipermasalahkan sementara pileg tidak.[]

pasang iklan di sini
lunar new year 2025 lumire hotel