hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Daerah  

Presiden Prabowo Perintahkan Kasus Pemecatan Dua Guru di Luwu Utara Diselidiki

Terkait Reshuffle Menteri, Prabowo: Yang Tak Mau Kerja, Saya Singkirkan!
Presiden Prabowo Subianto/Dok. Tangkapan Layar-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta Polda Sulawesi Selatan menyelidiki ulang kasus dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis yang dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), karena membantu 10 guru honorer yang tidak mendapatkan gaji.

Kedua guru itu sempat dipidana karena melakukan pungutan ke orangtua murid melalui Komite Sekolah sebesar Rp 20.000 per orangtua siswa untuk membantu guru honorer dimaksud.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Presiden Prabowo menaruh perhatian atas kasus yang menjerat kedua guru tersebut.

“Bapak Presiden memerintahkan kami dari aparat penegak hukum, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini akan kami laksanakan sesuai asas yang bisa diterima masyarakat,” kata Djuhandhani, Kamis (13/11/2025).

Atas perintah Prabowo tersebut, Polda Sulsel telah menurunkan tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawasan penyidikan (Wasidik).

“Saya mengambil langkah, kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri dan Bid Propam Polda Sulsel. Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini,” ujar Kapolda.

Djuhandhani mengutarakan penyelidikan juga dilakukan bersama Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan dulu dilaksanakan, apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika oleh penyidik,” ujarnya.

Kasus Rasnal dan Abdul Muis bermula dari laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan korupsi atas pungutan Rp 20.000 dari orangtua siswa.

Padahal, dana tersebut merupakan sumbangan sukarela untuk membayar guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.

Rasnal sempat memaparkan kejanggalan dalam penanganan kasus ini saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Sulsel.

Dia menilai proses hukum di Polres Luwu Utara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan penuh keanehan.

“Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor termasuk saya, kepala sekolah, ketua komite, sekretaris komite, dan bendahara. Tapi saat penyidikan, hanya kepala sekolah dan bendahara komite yang jadi tersangka,” ungkap Rasnal.

Menurut dia, keputusan tersebut janggal karena pihak yang mengelola uang justru tidak ikut dijerat. “Yang sekretaris dan ketua komite tidak tahu kenapa tidak ditetapkan tersangka, padahal dia yang kelola uang. Itu anehnya polisi,” ucap dia.

Rasnal mengungkapkan polisi sempat menggandeng Inspektorat Luwu Utara untuk pemeriksaan lanjutan. Padahal dia adalah pegawai provinsi yang seharusnya diperiksa oleh inspektorat provinsi.

“Pertanyaannya persis sama dengan BAP polisi. Saat saya tanya, mereka jawab memang menyalin pertanyaan polisi. Di situ saya sudah tidak nyaman,” ujarnya.

Atas kasus ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan rahabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, itu yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan..

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan, ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.

“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.[]

pasang iklan di sini
octa vaganza