Peluang News, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan, gaji guru akan mengalami kenaikan.
Dia menerangkan, guru yang mengalami kenaikan gaji adalah guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer non-ASN.
Dia mengungkapkan, gaji guru yang berstatus ASN akan naik sebesar satu kali gaji pokok.
Sedangkan tunjangan profesi guru non-ASN atau honorer akan naik menjadi Rp2 juta.
“Jadi, kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK dan guru-guru non ASN,” ujar Prabowo dalam acara Puncak Hari Guru Nasional di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
“Untuk guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Kemudian untuk guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan,” sambungnya.
Pernyataan Prabowo tersebut pun kemudian langsung disambut tepuk tangan dari para guru yang hadir di lokasi.
Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) tersebut menuturkan, kenaikan gaji tersebut disebabkan besarnya keyakinan atau rasa optimis terkait kunci dari keberhasilan suatu negara dihasilkan dari pendidikan yang melibatkan para guru.
“Walaupun kita barus berkuasa sebulan, kami umumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan. Oleh karena itu, saya minta tepuk tangan untuk Ibu Menkeu yang paling meriah,” tuturnya.
Apalagi, ia menegaskan, pihaknya sangat memprioritaskan pendidikan.
Oleh karena itu, ia memastikan, pemerintah akan terus berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem pendidikan di Indonesia.
“Kita menyadari bahwa masih banyak tantangan dan kekurangan. Walau demikian, kami akan terus bertekad dan berkomitmen bahwa pendidikan adalah kunci yang harus terus kita tingkatkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyebutkan, gaji guru yang berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara gaji guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi guru akan segera naik menjadi Rp2 juta.
Dia menjelaskan, tambahan gaji guru non-ASN sebesar Rp2 juta ini berasal dari program sertifikasi guru. Artinya, tambahan gaji ini di luar dari gaji yang diberikan oleh sekolah asalnya mengajar.