
PeluangNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi (penghapusan atau pembatalan) atas putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang dipidana 4,6 tahun dengan dakwaan korupsi terkait importasi gula.
Selain terhadap Tom Lembong, Presiden juga memberikan amnesti (pengampunan atau penghapusan hukuman) terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang didakwa menyuap terkait kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
Tom mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan Hasto juga berencana banding atas vonis 3,6 tahun penjara.
Penghapusan hukuman terhadap dua terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu setelah DPR RI berkonsultasi dengan pemerintah.
Hal itu menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi hingga amnesti kepada mereka. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan itu.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Selain itu, terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Selain itu, disetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga pimpinan Komisi III DPR.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco, yang Wakil Ketua DPR RI itu. []