JAKARTA—-Rencana Revisi kelima Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terus mengundang polemik, setelah sembako dan sekolah, pemerintah bakal mengenakan PPN terhadap jasa layanan rumah sakit mulai dari dokter umum.
Pada pasal 4 UU KUP ayat (3) yang berlaku saat ini, pelayanan kesehatan medis masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis diantaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan.
Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif.
Selain layanan kesehatan medis, jasa lainnya yang dipungut PPN meliputi pelayanan pendidikan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Selanjutnya, ada jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, dan jasa tenaga kerja.
Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk mengikuti kebijakan negara maju untuk tetap mengecualikan PPN jasa kesehatan. Pasalnya kalau pengenaan PPN pada jasa kesehatan, menyebabkan biaya kesehatan seperti bersalin akan ikut naik dan rumah sakit swasta paling terdampak.
“Sebaiknya pemerintah mengikuti guideline negara maju maupun benchmark negara ASEAN untuk tetap mengecualikan PPN bagi layanan kesehatan,” kata Bhima seperti dilansir dari Liputan6.com, Senin (14/6/21).