hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama Sepanjang 2025, Ini Daftarnya

Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama Sepanjang 2025, Ini Daftarnya
Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama Sepanjang 2025, Ini Daftarnya/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken atau menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2025.

Adapun Keppres terkait cuti bersama itu terdiri dari 10 hari dan keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 16 Januari 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Tujuan ditetapkan Keppres tersebut yaitu untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Dalam Keppres itu, disebutkan bahwa cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak daripada cuti tahunan ASN.

Selain itu, Keppres ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Berikut daftar hari cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Presiden:

  • 28 Januari 2025, Tahun Baru Imlek.
  • 28 Maret 2025, Hari Suci Nyepi.
  • 2, 3, 4, dan 7 April 2025, Hari Raya Idul Fitri.
  • 13 Mei 2025, Hari Raya Waisak.
  • 30 Mei 2025, Kenaikan Yesus Kristus.
  • 9 Juni 2025, Hari Raya Idul Adha.
  • 26 Desember 2025, Kelahiran Yesus Kristus.
pasang iklan di sini