hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Pajak  

Prabowo: Penerapan PPN 12% Pada 2025 Bersifat Selektif, untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto | Dok. Tangkapan Layar-Hawa

Peluang News, Jakarta – Kebijakan pemerintah yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan hal itu dalam pernyataannya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Menurut Presiden, kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Kepala Negara, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI).

Dia mengingatkan sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.

“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.

Dia mengatakan ketentuan PPN 12% itu diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pada Kamis (5/12), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang, seperti kebutuhan pokok, agar dikenakan pajak lebih rendah.

Hasil pertemuan dengan pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan, akan dikenakan PPN 11%, bukan 12%.

Sedangkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.

Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi terkait PPN yang ditargetkan selesai satu pekan ke depan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menuturkan, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir jika nantinya kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% diberlakukan pada 2025.

Menurut Saan, tidak semua sektor UMKM akan terpengaruh kenaikan PPN karena akan ada kategori yang mendapatkan pengurangan pajak.

“Jadi, pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Kami percaya pemerintah tetap memperhatikan nasib UMKM,” kata saat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. []

pasang iklan di sini