hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

DJP: Pungutan PPh 22 untuk Pedagang Online Dimulai dari Marketplace Besar

DJP: Pungutan PPh 22 untuk Pedagang Online Dimulai dari Marketplace Besar
Ilustrasi pajak/dok.Pixaba
Pungutan PPh 22 untuk Pedagang Online Dimulai dari Marketplace Besar

PeluangNews, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa implementasi pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang daring akan dimulai secara bertahap, dengan fokus awal pada lokapasar (marketplace) berskala besar.

“Skemanya, kami ambil dulu yang besar, nanti akan melebar ke yang seterusnya,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Penunjukan secara bertahap ini bertujuan memberi waktu bagi penyelenggara marketplace untuk mempersiapkan sistem internalnya sebelum memulai pemungutan pajak. Yoga menegaskan, kebijakan ini nantinya akan diterapkan juga pada marketplace berskala lebih kecil.

“Kalau yang ditetapkan hanya yang besar saja, nanti semuanya pindah ke yang kecil, lalu yang besar jadi rugi,” tambahnya.

DJP juga tengah menyiapkan aplikasi khusus guna memudahkan lokapasar dalam menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPh 22. Setelah sistem siap, penunjukan resmi akan dilakukan secara bertahap dalam satu hingga dua bulan ke depan.

“Kami juga membuatkan aplikasi khusus untuk mereka. Ketika mereka siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” jelas Yoga.

Kriteria Lokapasar Pemungut PPh 22

Kriteria marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Syarat utamanya adalah penggunaan rekening escrow untuk menampung penghasilan, serta memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

  1. Nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa penyediaan sarana elektronik melebihi batas tertentu dalam 12 bulan.

  2. Jumlah traffic atau pengakses melebihi batas tertentu dalam 12 bulan.

Nilai ambang batas transaksi dan traffic ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan delegasi dari Menteri Keuangan. Namun, DJP mengindikasikan ambangnya akan serupa dengan ketentuan PMSE luar negeri, yakni:

  • Transaksi minimal Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan.

  • Diakses oleh masyarakat Indonesia sedikitnya 12.000 kali dalam setahun.

Yoga juga membuka kemungkinan bagi marketplace yang belum memenuhi kriteria tersebut untuk mengajukan diri secara sukarela.

“Kalau ada yang belum sebesar itu tapi ingin langsung ditunjuk, bisa secara sukarela mengajukan saja ke dirjen pajak untuk ditunjuk sebagai pemungut,” ujarnya. (Aji)

pasang iklan di sini