Peluang News, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) membuat terobosan baru. Institusi kepolisian ini membuka lowongan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi Perwira dan Bintara.
Menurut Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
“Tahun ini Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi,” kata dia kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Dedi menuturkan, penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti teknologi informasi (TI), siber, keuangan, perencanaan, administrasi, dan yang non-lapangan.
“Sebagai referensi pada 3 negara maju yang menerima polisi dari golongan disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat dan Inggris,” kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sekarang ini ada 447 ribu personel Polri. Kapolri kemudian menerangkan soal rekrutmen di Polri mulai dari Akpol, SIPSS, Bintara, hingga Tamtama, bahkan rekrutmen untuk kelompok disabilitas.
Rekrutmen SIPSS 2024 untuk penyandang disabilitas akan dibuka mulai tanggal 26 Januari hingga 1 Maret 2024. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website resmi Polri. (Yth)