hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Polda Metro Jaya Pulangkan Sejumlah Demonstran Aksi Unjuk Rasa RUU Pilkada

Polda Metro Jaya Pulangkan Sejumlah Demonstran Aksi Unjuk Rasa RUU Pilkada/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Polda Metro Jaya mengaku telah mengamankan 301 demonstran dari aksi unjuk rasa terkait RUU Pilkada di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Jadi, dari proses pengamanan ada 301 orang yang telah diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Timur, dan beberapa Polsek dan Polres Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/8/2023).

Ia memaparkan, 301 demonstran yang ditahan itu terdiri dari 50 orang yang ditahan Polda Metro Jaya, 143 orang oleh Polres Polres Metro Jakarta Timur, 3 orang oleh Polres Jakarta Pusat, dan 105 orang di Polres Metro Jakarta Barat.

Dari jumlah total massa yang ditangkap, tiga orang di antaranya merupakan demonstran yang membakar mobil patroli polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat.

“Orang-orang yang diamankan ini diduga mengganggu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas,” ujar Ade.

“Beberapa orang yang ditangkap di antaranya sudah dipulangkan dan beberapa orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk para demonstran yang berasal dari Jakarta Barat sudah dipulangkan.

Sedangkan di Polda Metro Jaya terdapat tujuh demonstran yang sudah dipulangkan dan puluhan lainnya termasuk yang berasal dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Pusat masih dilakukan pendalaman.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar Polda Metro Jaya segera membebaskan ratusan demonstran yang beraksi dalam demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

“Kami, Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa ini,” ujar Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Selain itu, ia juga menyayangkan adanya pembubaran secara paksa dalam aksi unjuk rasa yang dihadiri oleh ribuan orang tersebut.

Padahal, para demonstran berhak untuk menyampaikan suara atau aspirasinya terkait Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada yang masih terus diperbingkan hingga saat ini.