hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Polda Metro Jaya Memblokir 5.146 Situs Judi Online Terkait Kasus Judol Komdigi

Polda Metro Jaya Memblokir 5.146 Situs Judi Online Terkait Kasus Judol Komdigi
Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya | Dok: Polda Metrojaya

Peluang News, Jakarta – Polda Metro Jaya memblokir 5.146 situs judi online (judol) terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judol.

“Kami mengajukan pemblokiran atas total 5.146 website judi online,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Selain sebanyak 5.146 situs judol, Polda Metro Jaya juga telah memblokir ribuan rekening yang digunakan dalam transaksi judol.

“Kami telah melakukan pemblokiran terhadap sebanyak 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka,” jelas Karyoto.

Karyoto menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengungkapan skandal perlindungan situs judol di Komdigi.

Dia pun tidak menutup kemungkinan soal adanya tersangka baru dalam beberapa waktu ke depan.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berkoordinasi dengan PPATK, di mana rekening dan akun e-commerce yang telah kami blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK, sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru maupun temuan barang bukti lainnya merupakan hasil dari kejahatan,” ungkapnya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi. Dari ke-24 tersangka tersebut, mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website hingga agen pencari situs judi.

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir. Padahal, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Adapun para tersangka dituduh melanggar Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (Aji)

Baca Juga: Terlibat Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan 11 Pegawai Komdigi

pasang iklan di sini