hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Polda Metro Jaya Dinilai Tak Prioritaskan Penahanan Firli Bahuri

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, Polda Metro Jaya tidak memprioritaskan penahanan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pasalnya, Firli telah menjalani berbagai pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), namun dirinya tak kunjung ditahan hingga saat ini.

“Penyidik Polda Metro Jaya tidak memprioritaskan mengenai penahanan Firli Bahuri tetapi memprioritaskan agar berkas perkara dengan beberapa pasal yang dikenakan pasal pemerasan dalam jabatan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), ini bisa dibuktikan dengan sempurna dan bisa dilengkapi dengan pemeriksaan yang lengkap,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

“Karena kalau jaksa peneliti telah menyatakan P21, maka IPW menduga bahwa sebelum diserahkan kepada kejaksaan tahap II, penyidik akan menahan Firli terlebih dahulu, kemudian menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,” sambungnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menjelaskan, pihaknya memerlukan berbagai strategi atau taktik untuk melakukan penahanan terhadap mantan ketua KPK ini.

“Kalau menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa ditahan, ya kita tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita tidak buang-buang waktu,” jelas Karyoto beberapa hari lalu.

Diketahui, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan ketiga dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung Bareskrim Polri, pada Rabu (27/12/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro mencecar puluhan pertanyaan kepada Firli dalam pemeriksaan ini.

Adapun puluhan pertanyaan itu terdiri dari pertanyaan-pertanyaan seputar aset-aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli, termasuk harta benda istri, anak, dan keluarga.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (28/12/2023).

Dengan demikian, Firli telah resmi diberhentikan sebagai ketua KPK oleh Jokowi.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

pasang iklan di sini