hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Tersangka Dalam Kasus Judi Online

Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Tersangka Dalam Kasus Judi Online/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 66 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online melalui sembilan situs dan aplikasi di wilayah hukum Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyatakan, tindakan ini merupakan tindakan yang signifikan untuk memberantas berbagai kasus perjudian ilegal di Indonesia.

Ia menjelaskan, para pelaku tersebut terdiri dari pemilik, pembuat, hingga admin situs judi online.

Adapun situs-situs judi online tersebut menawarkan berbagai macam permainan, seperti slot, live casino, domino, baccarat, dan lain-lain.

“Dalam kurun waktu tiga bulan, kami berhasil mengungkap 66 orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara atau memfasilitasi kegiatan perjudian online,” ujar Wira.

“Untuk modus operandinya, para tersangka meminta para pemain untuk mendaftar akun dan melakukan deposit, kemudian ditransfer ke rekening bank, e-wallet, atau pulsa prabayar yang disediakan oleh para pelaku,” jelasnya.

Wira menerangkan, tak hanya mengamankan para pelaku, pihaknya juga telah menelusuri perputaran uang dari praktik judi online dan melakukan pelacakan terhadap aset-aset dari para pelaku.

Selain itu, ia menyampaikan, penyidik juga tengah mendalami lebih lanjut keterkaitan kasus judi online ini dengan jaringan internasional di berbagai negara.

Akibat perbuatannya, para pelaku dalam kasua ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

pasang iklan di sini