LARANGAN Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang mengkonsumsi elpiji tiga kg bakal dikawal. Untuk itu, Marketing Operation Region III PT Pertamina (Persero) menyatakan siap bekerja sama dengan Hiswana Migas. Larangan diberlakukan lewat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 6/2017 tentang Larangan Pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran tiga kilogram.
Sosialisasi terus dilakukan kepada agen dan pangkalan penjual elpiji tiga kg supaya tidak menjual elpiji tiga kg kepada PNS. Elpiji tiga kg hanya dijual untuk masyarakat tidak mampu karena masuk dalam perhitungan subsidi. Sedangkan PNS tergolong masyarakat mampu yang tidak berhak menerima subsidi.
“Pelarangan karena PNS kan sudah termasuk masyarakat mampu sedangkan elpiji tiga kilo hanya untuk masyarakat miskin. Kami dan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi) turut mendukung dan sosialisasikan ke seluruh agen dan pangkalan. Supaya semua PNS mematuhi instruksi tersebut,” kata Area Manager Communication and Relations Pertamina MOR III Jawa Bagian Barat (JBB), Yudy Nugraha.
Selain terhadap PNS, seruan Gubernur DKI Jakarta juga menyatakan larangan konsumsi elpiji tiga kilo kepada pelaku usaha selain usaha mikro.Yakni mereka yang punya kekayaan bersih Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp1,5 juta/bulan; atau masyarakat yang tidak memiliki surat keterangan tidak mampu.
Seruan Gubernur “Untuk tidak menggunakan elpiji tabung ukuran tiga kilo dan beralih menggunakan elpiji tabung selain ukuran tiga kilo.” Yudi menambahkan, untuk wilayah MOR III, larangan PNS membeli atau mengkonsumsi elpiji tiga kg tidak hanya diberlakukan di Kota DKI Jakarta tetapi juga di 27 kabupaten/kota.●(dd)