
PeluangNews, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak berhenti pada tahap penandatanganan, tetapi harus dikawal secara serius agar implementasinya berjalan efektif.
Ia menilai tantangan utama hubungan industrial kerap muncul ketika kesepakatan mulai diterapkan di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan perhatian penuh terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB.
Pemerintah, lanjutnya, juga menyiapkan mediator hubungan industrial yang dapat turun langsung apabila terjadi kendala selama proses perundingan.
Ia menjelaskan, PKB yang telah disepakati menjadi dasar hukum hubungan kerja selama tiga tahun ke depan sekaligus acuan dalam penyelesaian perselisihan industrial. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan sering muncul akibat perbedaan penafsiran antara isi perjanjian dan pelaksanaan di lapangan.
“Setelah PKB ditandatangani, tantangan berikutnya adalah pelaksanaan. Biasanya muncul perbedaan pendapat karena apa yang tertulis tidak sepenuhnya terwujud dalam implementasi,” ujar Yassierli.
Ia juga mengapresiasi proses perundingan antara manajemen dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif serta menghasilkan kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.
PKB yang kini memasuki periode ke-24 dalam rentang 48 tahun tersebut dinilai mencerminkan komitmen jangka panjang menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Meski demikian, Yassierli mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan meski telah melalui perundingan. Karena itu, pemerintah mendorong perusahaan untuk menyusun PKB sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
“Ke depan tantangan hubungan industrial semakin kompleks, sehingga dibutuhkan kolaborasi antara serikat pekerja dan manajemen untuk menciptakan hubungan yang adaptif dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa perundingan berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.
Dalam PKB tersebut, disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, di antaranya kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing naik 15 persen.
Perusahaan juga meningkatkan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan untuk karyawan pratama.
Tunjangan shift pekerja tambang bawah tanah ditetapkan Rp85.000 dan non-shift Rp55.000. Sementara kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian naik dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan kuat bagi terciptanya hubungan industrial yang stabil sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang.








