Tidak ada koperasi yang diijinkan melakukan praktik pinjol. Nyatanya, hasil gerebekan polisi di sejumlah tempat di ibukota menemukan 95 pinjol berbadan hukum koperasi, bahkan siap dijual ke pemodal asing.
Anda sudah berurusan dengan pinjaman online alias pinjol jika menemukan ciri-ciri berikut: Penawaran menggunakan SMS/WA; Bunga dan denda tinggi, 1-4% per hari; Biaya tambahan lain-lain bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman; Jangka waktu pelunasan singkat tak sesuai kesepakatan; Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan data pribadi lainnya untuk meneror peminjam yang gagal bayar; Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan; Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas; Tidak terdaftar/berizin dari OJK.
Sebenarnya praktek pinjol haram ini sudah lama dikeluhkan masyarakat, laporan ke polisian pun sudah tak terbilang. Tindakan keras juga tak kurang-kurangnya dilakukan baik oleh aparat kepolisian maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai Oktober tahun ini, misalnya, Satgas Waspada Investasi OJK sudah memblokir 3.515 pinjol ilegal. Namun bak rumput liar, pinjol tetap tumbuh menjamur. Korban pun terus berjatuhan terutama dari mereka, nasabah yang gaptek teknologi diimbuhi pula dengan tuntutan ekonomi yang mendesak.
Upaya memberantas pinjol ilegal agaknya harus menunggu pihak Istana ‘gerah’. Maka ketika Senin 11 Oktober lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan keprihatinan terhadap praktik pinjol yang menjerat nasabah kalangan bawah, aksi serentak menggerebek kantor pinjol ilegal pun digelar di berbagai tempat, antara lain di Pertokoan Kelapa Gading, Ruko Crown, Green Lake, Pertokoan Cengkareng, Pasar Baru, Tanah Abang dan Tangerang Selatan.
Selang sepekan aksi maraton itu (12-19 Oktober 2021) polisi berhasil menciduk 45 orang tersangka terkait kasus pinjol ilegal dan uang kontan sebanyak Rp20,4 miliar. Dari sejumlah tempat terkena gerebek itu, tak dinyana terselip satu nama koperasi simpan pinjam, yaitu KSP Solusi Andalan Bersama (SAB). Dari sini, penyidikan digali. Hasilnya, polisi menemukan nama puluhan KSP lainnya yang diduga kuat juga penyalur pinjol; jumlahnya lumayan, 95 KSP yang dipastikan fiktif. Polisi juga sita 54 kartu NPWP, 87 akta pendirian PT, 21 akta pendirian koperasi, dan uang tunai Rp21 miliar dari tersangka berinisial JS yang ditengarai boss KSP SAB. Kata polisi, JS merupakan otak dari praktik pinjol berkedok koperasi ini. Ia tak hanya mengurus dokumen untuk pendirian KSP, juga berperan mencari, merekrut, memfasilitasi warga negara asing. Jadi, menurut keterangan polisi, JS berperan sebagai fasilitator dan pemodal untuk membuat KSP. Lalu, KSP yang sudah dia buat ini dijual ke investor lain.
Bagaimana cara JS mendapat-kan ijin usaha pendirian 95 KSP tersebut? Saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021) Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika, penyidik Bareskrim Polri mengatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendalami proses perizinan KSP tersebut.
Dari kantor Kementerian Koperasi UKM temuan 95 KSP pinjol berkedok koperasi itu semuanya dinyatakan fiktif. Rinciannya, dari jumlah itu, 11 koperasi di antaranya tidak tercatat berbadan hukum di Kemenkop UKM alias fiktif. Dua oknum menggunakan nama koperasi sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum, tapi tak memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga mereka tidak sah/tak bisa melayani usaha simpan pinjam secara online.
Koperasi sebenarnya dapat menjalankan usaha pinjaman online. Hanya Koperasi Jasa yang diizinkan, tapi tidak Koperasi Simpan Pinjam (KSP). “Ini sudah diatur dalam POJK No. 77/2016. KSP tidak boleh melakukan praktik pinjaman online,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM, Ahmad Zabadi.
Untuk itu pun, syaratnya tak ringan. Mereka harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK. Sejauh ini, berdasarkan hasil koordinasi bersama Satgas Waspada Investigasi (SWI), dari 106 perusahaan pinjaman online legal, tidak satu pun koperasi yang melaksanakan penyelenggaraan pinjaman secara online.
Sejumlah koperasi disinyalir menjadi bagian dari 3.000 pinjol yang ditutup tersebut. Kabar baiknya, tidak ada satu koperasi pun yang terdaftar sebagai pelaksana pinjaman online. Karena itu, jika anda menemukan pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam, segera laporkan ke www.lapor.go.id atau call center 1500 587.
Kasus pinjol ilegal membuat masyarakat resah. Terlebih dengan banyaknya ditemukan pinjol ilegal yang mengatasnamakan koperasi. Menkop UKM Teten Masduki mengimbau masyarakat berhati-hati. Apabila terpaksa meminjam, lakukan identifikasi mandiri. Caranya? Survei terhadap pinjol koperasi tersebut, periksa nomor dan badan hukumnya di Kemenkumham. “Juga legalitas izin usahanya dari Online Single Submission (OSS). Juga pengecekan melalui Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop UKM melalui Online Data System alias ODS. Bisa melalui call center Kemenkop UKM di 1500 587. Atau melalui portal lapor.go.id., yang kami sasar supaya masyarakat mudah melakukan konfirmasi,” ujar Teten.
Untuk mengecek pinjaman online terdaftar dan berizin, kunjungi situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak Kemenkop bersama Kemenkominfo, Bank Indonesia, OJK, dan Kepolisian RI telah melakukan pernyataan bersama terkait adanya lebih dari 3.000 pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.
Terkait hal ini, Kemenkop telah bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok KSP. Kemenkop juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjaman online ilegal, seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP agar masyarakat memahami nilai-nilai koperasi. ●