Perusahaan pinjaman online (pinjol) terutama yang ilegal menjadi pihak yang paling disorot. Ini tidak lepas dari pertumbuhan entitas jasa keuangan baru ini yang cukup fantastis sebagai ekses kemajuan teknologi digital.
Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan, sampai Juni 2021, pihaknya sudah menghentikan sebanyak 3.193 entitas pinjol ilegal. “Pinjol ilegal yang SWI tertibkan jumlahnya semakin menurun,” ujar Tongam dalam webinar Hari Koperasi ke 74, pertengahan Juli lalu.
Modus pinjol ilegal menurut Tongam antara lain tidak terdaftar di OJK; berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP); pinjaman cepat mudah tapi menjebak dengan fee besar, bunga tinggi dan jangka waktu pendek ; melakukan teror dan intimidasi; dan melakukan transfer meskipun masyarakat tidak melakukan pinjaman.
Sementara dari sisi peminjam, maraknya pinjol ilegal disebabkan mereka terpaksa meminjam karena terdesak kebutuhan dan tidak mengecek legalitas pinjol tersebut. Akibatnya, banyak dari mereka yang menjadi korban intimidasi dari pelaku pinjol ilegal.
Tongam menambahkan, SWI telah melakukan langkah pencegahan maupun penegakan hukum atas perilaku pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. “Kami lakukan upaya pencegahan dan represif untuk melindungi masyarakat,” ujar Tongam.
Kegiatan pencegahan yang dilakukan SWI antara lain melakukan cyber patroli, mengedukasi masyarakat, dan membatasi ruang gerak transaksi keuangan perbankan dan payment system. Sedangkan langkah represif yang dilakukan yaitu menghentikan kegiatan pinjol ilegal, pemblokiran situs, website dan aplikasi pinjol ilegal melalui Kemenkominfo, dan penyampaian laporan informasi kepada Bareskrim Polri.
Pinjol ilegal berkedok koperasi yang meresahkan seperti diungkap Tongam sudah banyak buktinya. Terbaru, akhir Juli lalu, Bareskrim Polri menangkap delapan orang tersangka pelaku pinjol ilegal dari aplikasi pinjaman Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Kedelapan tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda. Dua orang ditangkap di Medan, Sumatera Utara. dan satu orang, ditangkap di Kota Tangerang, Banten. Sementara itu, lima orang lainnya, ditangkap di Jakarta Barat.
KSP Cinta Damai yang abal-abal ini merupakan salah satu produk dari aplikasi pinjaman online Dana Cepat. Selain KSP Cinta Damai, ada beberapa KSP fiktif lainnya seperti KSP Hidup Hijau dan KSP Pulau Bahagia.
Pengungkapan kasus KSP Cinta Damai menambah daftar panjang penipuan koperasi abal-abal. Untuk mencegah agar tidak semakin banyak konsumen yang menjadi korban, maka dibutuhkan terobosan dari pemerintah untuk memperketat pengawasan. Selain itu, terus meningkatkan literasi dan inklusi keuanganagar konsumen semakin berdaya. (Kur).