
Peluang News, Jakarta – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memberikan potongan pajak sebesar 50% untuk sektor perhotelan selama dua bulan pertama, serta dilanjutkan dengan potongan 20% untuk dua bulan berikutnya.
Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyatakan bahwa insentif ini menjadi angin segar di tengah tantangan berat yang dihadapi industri hotel dan restoran, terutama akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Tentu positif, kita menyambut baik keputusan itu walaupun tidak selamanya. Kalau bisa PB1 (Pajak Pembangunan 1) permanen 20% untuk jangka waktu yang lama,” kata Sutrisno Iwantono dikutip dari Bloomberg Technoz, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, insentif dari Pemprov DKI merupakan bukti bahwa aspirasi pelaku usaha didengar. Pasalnya, bisnis perhotelan di Jakarta mengalami penurunan pendapatan signifikan selama semester pertama tahun ini, yakni sekitar 20-30% berdasarkan survei internal PHRI.
Iwantono berharap kebijakan serupa juga diterapkan oleh pemerintah pusat. Jika efisiensi anggaran terus dilakukan tanpa dukungan insentif bagi sektor pariwisata, maka dikhawatirkan industri hotel dan restoran akan semakin terpuruk.
“Kalau pendapatan dari pemerintah menurun, maka sektor swasta juga harus digenjot. Salah satunya dengan mendorong kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara,” ujarnya.
Selain insentif fiskal, PHRI mendorong pemerintah untuk aktif mempromosikan sektor pariwisata secara nasional. Iwantono menyebut kampanye promosi wisata dan pemberian diskon khusus di hotel-hotel dapat menjadi langkah efektif untuk memulihkan industri pariwisata yang terdampak. (Aji)