hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Peserta Pemilu Diminta Tinjau Kembali Pemasangan APK yang Bermasalah

Peserta pemilu diminta tinjau kembali pemasangan APK yang bermasalah
Peserta pemilu diminta tinjau kembali pemasangan APK yang bermasalah/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau agar seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk meninjau kembali pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, imbauan ini bertujuan agar alat-alat peraga kampanye tersebut tidak kembali menimbulkan kerugian atau membahayakan.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mereview kembali pemasangan apk, apabila kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain-lain maka hal itu yang wajib kita hindari,” ujar Bagja dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Bagja menjelaskan, pihaknya juga telah memerintahkan para pengawas pemilu untuk segera melakukan penertiban terhadap APK yang bermasalah itu.

Selain itu, Bawaslu juga telah memberikan arahan kepada Bawaslu provinsi hingga kabupaten/kota untuk segera menggencarkan koordinasi dalam penerbitan alat peraga kampanye.

“Kemudian juga agar tidak jatuh karena angin dan agar bisa dipasang dengan baik atau tidak mencelakai masyarakat,” ucap Bagja.

“Kami, Bawaslu telah memerintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban APK. Kami harap sekarang tidak ada apk yang jatuh mungkin karena angin, dan yang lain, bisa dipasang dengan baik dan bisa dipasang dengan sesuai aturan,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar para peserta pemilu dan pilpres tahun ini dapat mengerti mengenai tata tertib atau prosedur pemasangan APK yang baik dan benar sesuai dengan berbagai aturan di tempat-tempat umum.

Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat segera memberikan akses seluas-luasnya kepada para pengawas pemilu sesuai dengan prosedur dan peraturan yamg berlaku.

“Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu Pemda juga harus ikut dalam menegakkan hukum sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam penertiban apk,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2024 agar dapat mematuhi berbagai prosedur atau aturan dari emasangan alat peraga kampanye (APK).

Peringatan ini diberikan Hasyim lantaran terdapat sejumlah kasus kecelakaan pengendara motor yang diakibatkan oleh pemasangan apk yang sembarangan di jalan raya.

“Jadi, yang harus menjadi kesadaran bersama adalah aspek estetik, keamanan, dan keselamatan berbagai pihak yang potensial kena masalah atau kena musibah kalau misalkan alat peraga tersebut ambruk, jatuh, atau melintang di jalan, dan sebagainya,” pungkas Hasyim.

pasang iklan di sini