
Peluang News, Jakarta – Permendag atau Peraturan Menteri Perdagangan No.36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah selesai direvisi. Aturan baru pengganti Permendag No.36/2023 telah ditandatangani dan berlaku hari ini. Sebagai penggantinya ialah Permendag No.7 tahun 2024.
“Sudah jadi, sudah saya tandatangan kemarin revisi Permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25. Permendag Nomor 7 jadinya ya, dari Permendag No.36/2023 menjadi Permendag Nomor 7,” ujar Zulhas sapaan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Zuhas menyebut dalam revisi permendag kali ini, sejumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri yang sempat dibatasi, seperti sepatu, tas dan barang elektronik tidak lagi berlaku. Penumpang boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.
“Ya saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak. Kalau kemarin kan dua, kalau lebih nggak boleh. Itu hak saudara mau beli berapa saja silakan,” ujar Zulhas.
Namun, pemerintah tetap membatasi barang bawaan pribadi dari luar negeri untuk ponsel dan komputer. Menurut Zulhas, hal ini salah satunya karena menyangkut masalah keamanan. Di luar itu Zulhas memastikan tidak ada lagi aturan pembatasan.
“Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang itu banyak security dan lain-lain, nggak boleh banyak-banyak. Jadi tidak ada batasan jumlah, silakan, jadi sudah selesai. Ini Permendagnya sudah saya tandatangan kemarin. Jadi tidak Permendag 36 lagi kan, sudah yang direvisi,” katanya dengan tegas.
Sebelumnya, Revisi Permendag 36/2023 ini diputus dalam rapat terbatas (ratas) antara Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) pada Selasa (16/4/2024).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menerangkan, revisi Permendag 36 dilakukan setelah banyaknya masalah terkait produk luar negeri yang dibawa PMI.
Dulu, kata dia, barang bawaan PMI dibatasi 1.500 dolar AS per tahun. Jika melebihi angka tersebut, maka dihitung sebagai barang umum yang harus bayar pajak.
Pembatasan ini untuk mengantisipasi fenomena jasa titip (jastip) yang diklaim merugikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain PMI, pembatasan tersebut juga berlaku untuk masyarakat.
Dengan direvisinya Permendag 36/2023, menurut Budi, maka pembatasan barang bawaan serta jenisnya dari luar negeri ke Indonesia, tidak berlaku lagi. Selain itu, barang bawaan PMI tidak lagi dikembalikan ke negara asal, atau dimusnahkan. (Aji)