hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

UKM Kini Bisa Dapat Izin Tambang Prioritas, Pemerintah Terbitkan Permen UMKM 4/2025

UKM Kini Bisa Dapat Izin Tambang Prioritas, Pemerintah Terbitkan Permen UMKM 4/2025
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman/dok.Peluangnews.id

PeluangNews, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah dalam pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengatakan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang secara tegas membuka peluang bagi UKM untuk terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan nasional.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan nyata kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi di sektor pertambangan. Ini adalah bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden dalam mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” ujar Bagus di Jakarta, Jumat (23/1).

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan administratif guna memastikan bahwa badan usaha pemohon benar-benar berstatus usaha kecil atau menengah, serta kepemilikan sahamnya berasal dari daerah tempat WIUP prioritas ditetapkan pemerintah.

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan, setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib lolos verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proses ini terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: IUP untuk UKM dan Koperasi Tak Bisa Dipindahtangankan, Pemerintah Pastikan Kepemilikan Tetap

Kriteria utama verifikasi meliputi legalitas badan usaha, di mana UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif seperti akta pendirian, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan audit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Permen tersebut juga merinci kriteria administratif UKM, antara lain:

  1. Usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan Rp2 miliar–Rp15 miliar.

  2. Usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan Rp15 miliar–Rp50 miliar.

  3. Telah beroperasi minimal satu tahun terakhir.

  4. Memiliki unit pelaksana Program Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).

  5. Menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut.

  6. Melaksanakan program paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.

“Kriteria administratif ini wajib dipenuhi sebelum pengajuan WIUP prioritas dan menjadi dasar verifikasi badan usaha agar dapat diproses lebih lanjut,” tegas Bagus.

Ia menambahkan, ketentuan terkait modal usaha dan omzet bersifat alternatif, sehingga UKM cukup memenuhi salah satu indikator sepanjang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan terverifikasi.

Lebih lanjut, Bagus menyampaikan bahwa seluruh permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS, di mana UKM dapat memantau proses verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses dan UKM diminta melengkapi dokumen sebelum mengajukan ulang,” ujarnya.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmen membuka ruang partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan, sekaligus memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan. (Aji)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate