hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

IUP untuk UKM dan Koperasi Tak Bisa Dipindahtangankan, Pemerintah Pastikan Kepemilikan Tetap

IUP untuk UKM dan Koperasi Tak Bisa Dipindahtangankan, Pemerintah Pastikan Kepemilikan Tetap
Menteri Bahlil Lahadalia/Dok. Peluang News

Peluang News, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan melalui skema prioritas kepada usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi keagamaan, dan koperasi tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa izin tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh penerima yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan atau dialihkan ke pihak lain.

“IUP yang diberikan kepada UKM, organisasi keagamaan, dan koperasi tidak boleh dipindahtangankan dalam bentuk apa pun. Ini adalah upaya kami untuk mendorong pertumbuhan pengusaha baru dari daerah,” ujar Bahlil usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang juga melarang pemindahtanganan IUP bagi badan usaha yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Menurut Bahlil, dalam kurun waktu empat hingga lima tahun setelah memperoleh IUP, UKM dan koperasi diharapkan dapat berkembang menjadi pengusaha besar yang mandiri.

“Tujuannya agar UKM dan koperasi bisa naik kelas. Jadi, bukan diberikan izin lalu dijual lagi. Kami ingin melahirkan lebih banyak pengusaha di daerah,” tambahnya.

DPR Setujui Revisi UU Minerba: Skema Prioritas Diberlakukan

Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan skema pemberian IUP dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Jika sebelumnya izin hanya bisa diperoleh melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema prioritas yang memungkinkan UKM, koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD) memperoleh izin lebih mudah.

Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk tidak memberikan konsesi tambang langsung kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, izin WIUP akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, atau badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi sumber daya alam dapat lebih merata dan memberikan manfaat bagi lebih banyak pihak, khususnya UKM dan koperasi yang selama ini memiliki keterbatasan akses dalam sektor pertambangan. (Aji)

Baca Juga:Menteri Bahlil: Usaha Pertambangan Ormas Keagamaan Dikerjakan Oleh Kontraktor

pasang iklan di sini