hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Perencanaan Pajak Dalam Bisnis Dapat Mempermudah Usaha dan Memberikan Keuntungan

Perencanaan Pajak Dalam Bisnis Dapat Mempermudah Usaha dan Memberikan Keuntungan/Dok. Tangkapan Layar-Hawa

Peluang News, Jakarta – Dalam menjalankan suatu usaha atau bisnis, setiap orang atau perusahaan pasti wajib membuat laporan mengenai pajak dari usaha atau bisnisnya.

Namun, pada kenyataannya, saat ini masih banyak orang atau perusahaan yang lupa untuk membuat laporan atau mengatur perencanaan pajak tersebut.

Padahal, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan apabila perusahaan atau suatu usaha membuat perencanaan pajak dengan baik dan benar.

Hal ini disampaikan oleh Partner Pajak Hayed Consulting yang juga merupakan Dosen Perpajakan di Universitas Indonesia dan Universitas Nasional, Aryanto Budi Nugroho dalam kegiatan Webinar ‘Pintar Pajak’ yang diselenggarakan oleh Hayed Consulting, Kamis (2/5/2024).

Adapun sejumlah keuntungan tersebut seperti dapat mengatur keuangan secara lebih mudah, lebih hemat, dan lebih tenang dalam menjalankan suatu usaha atau bisnis.

“Karena ketika kita sudah mengetahui kewajiban pajaknya seperti apa dan ketika kita sudah melakukan perencanaan pajak tersebut, maka kita dapat lebih hemat dan lebih mudah dalam mengatur keuangan,” ucap Aryanto.

“Banyak dari pengusaha kita yang biasanya mengatakan ‘yang penting jalan dulu, yang penting jalan dulu,’ tetapi ketika sudah jalan, sudah asik berbisnis jadi lupa mengenai pajaknya,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga memaparkan sejumlah strategi untuk melakukan perencanaan pajak dalam bisnis sesuai dengan skala bisnis yang dilakukan.

“Yang pertama adalah kita harus memahami atau mengidentifikasi mengenai jenis perpajakan yang akan timbul, siapa yang menanggung pajak, dan bagaimana cara penyelesaian apabila terjadi sengketa perpajakan,” papar Aryanto.

“Kemudian, untuk strategi perencanaan pajak yang relevan, dapat kita lakukan dengan mentaati administrasi perpajakan. Lalu, mencermati penyusunan laporan keuangan dan SPT, dan menghindari beban pajak yang tinggi atau merugikan,” sambungnya.

Apalagi, ia mengungkapkan bahwa dalam proses bisnis itu terdapat banyak model atau pilihan terkait dengan skala bisnis yang ingin dilakukan, baik yang sifatnya kecil, menengah, ataupun besar.

“Kalau untuk UMKM yang terkena pajak itu biasanya dilihat dari besarnya omzet. Namun, masing-masing skala bisnis pasti mempunyai problematika atau masalah perpajakan tersendiri, termasuk dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan. Secara umum, perusahaan atau usaha mikro biasanya lebih simple jika dibandingkan dengan perusahaan atau usaha menengah dan besar,” ungkap Aryanto.

“Akan tetapi, hal ini juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan atau usaha kecil pun juga bisa mempunyai masalah perpajakan yang cukup besar, apalagi jika suatu perusahaan atau usaha tersebut sudah berkembang, sudah banyak modelnya, dan sudah banyak transaksinya,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia menekankan agar setiap perusahaan atau setiap pelaku usaha dapat membuat suatu perencanaan terkait dengan kewajiban perpajakan.

pasang iklan di sini