
PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023–2024.
Bekas Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, Selasa (7/10/2025), diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, selain Tauhid, penyidik juga memanggil tiga saksi lain, yakni Supratman Abdul Rahman (Direktur PT Sindo Wisata Travel), Artha Hanif (Direktur Utama PT Thayiba Tora), dan M. Iqbal Muhajir (Sekjen Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia/Asphurindo).
“Pemeriksaan atas nama SAR selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, HTH selaku (bekas) Bendahara Amphuri, AF selaku Direktur Utama PT Thayiba Tora, dan MIQ selaku karyawan swasta,” kata Budi.
Namun, KPK belum merinci kehadiran para saksi maupun materi pemeriksaan.
Sebagai catatan, Tauhid sendiri bukan untuk pertama kali dipanggil. Ia sudah dua kali diperiksa pada 19 dan 25 September 2025. Dalam pemeriksaan awal, penyidik menanyakan tugas dan fungsinya sebagai bendahara Amphuri.
Pada pemeriksaan kedua, ia dicecar soal pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga membahas pembagian kuota haji tambahan.
Sebelum ini, KPK mengutarakan bahwa setidaknya ada 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
“Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, (18/9/2025).
Asep menuturkan bahwa skala kasus ini membuat penyidikan berjalan panjang karena KPK harus memverifikasi satu per satu keterlibatan travel.
“Itu kan hampir 400 travel. Itu yang membuat penyidikan ini agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ Sebab kami harus betul-betul firm dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, sejumlah biro travel sudah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi ini, meski jumlahnya berbeda-beda.
“Misal travel A itu sekian puluh ribu, di yang B bisa saja lebih besar. Bergantung jumlah kuota yang diterima,” ucapnya.
Dia menambahkan pembagian kuota haji khusus tidak merata.
“Misalkan 10 ribu dibagi ke 400 travel, enggak begitu. Ada yang kebagian 200 kuota, 300 kuota, ada yang lebih dari itu, tapi ada juga yang hanya kebagian 10 kuota saja. Jadi harus satu-satu,” kata Asep, menutup.
Pada Senin (6/10/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya tidak ada kendala untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan tersangka hanya soal waktu.
“Saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya. Kalau masalah lain, saya lihat enggak ada,” kata Setyo, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.
Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa uang yang sudah dikembalikan dalam kasus ini hampir Rp100 miliar.
Terkait kasus ini, KPK sudah mencekal tiga orang agar tidak bisa berpergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Mereka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengemukakan, berdasarkan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92%.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92% untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8% untuk haji khusus.
Namun, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. []