hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Penguatan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Kunci Produktivitas Nasional

Menaker Yassierli.
Menaker Yassierli.

PeluangNews, Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penguatan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta transformasi ekosistem ketenagakerjaan adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan meningkatkan produktivitas nasional.

“Saat ini jumlah mediator hubungan industrial hanya 1.064 orang, sementara mereka harus melayani potensi perselisihan dari jutaan perusahaan dengan lebih dari 150 juta pekerja. Kondisi ini menuntut peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalisme mediator,” kata Menaker Yassierli dalam arahannya pada kegiatan Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada BUMN/BUMD serta Peningkatan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas di Perusahaan, yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025).

Yassierli mengakui bahwa sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih menghadapi hambatan serius, mulai dari kurangnya komunikasi efektif di tingkat perusahaan, keterbatasan jumlah mediator, hingga belum optimalnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan implementasi Perjanjian Kerja Sama.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lainnya. “Tanpa percepatan, Indonesia berisiko disalip Vietnam dalam tiga tahun mendatang,” ujarnya.

Sebagai langkah perbaikan, Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun kerangka kerja maturitas hubungan industrial transformatif yang mendorong pengusaha dan pekerja membangun visi bersama (shared vision), bukan sekadar hubungan industrial berbasis kepatuhan normatif.

“Hubungan industrial yang transformatif lahir dari komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Inilah yang menjadi DNA ketenagakerjaan Indonesia adil dan inklusif, menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Yassierli.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa kegiatan di Bandung bertujuan meningkatkan kapasitas SDM, mediator, dan serikat pekerja dalam merancang sistem pengupahan yang terukur dan transparan.

“Keberhasilan hubungan industrial tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh komitmen semua pihak dalam menerapkan praktik terbaik. Kolaborasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja adalah fondasi penting untuk menciptakan ekosistem kerja yang kondusif, produktif, dan berkeadilan,” ucap Dirjen Putri.

Dengan penguatan mediator, sistem pengupahan berbasis produktivitas, serta hubungan industrial transformatif, pemerintah optimistis ekosistem ketenagakerjaan Indonesia akan lebih kompetitif, adaptif, dan inklusif di tengah dinamika global.

pasang iklan di sini