checkup-dokter keuangan
checkup-dokter keuangan
octa vaganza

PENGAWASAN KOPERASI TERKENDALA SDM

Kendati tidak ada konsekwensi pidana dalam penerapan UU No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian,  tidak berarti koperasi boleh beroperasi seenaknya.  Sebagai badan hukum privat, pengelola koperasi  ditengarai  rawan melakukan pelanggaran,  semisal  penyelewengan produk, transaksi pencucian uang hingga pendanaan teroris.

Masalahnya, untuk mendeteksi koperasi-koperasi yang rawan penyimpangan itu, pemerintah masih mengalami kesulitan terutama dari kesiapsiagaan dan jumlah aparat yang terbatas.  Apalagi lembaga formal bernama Deputi Pengawasan di Kementerian Koperasi UKM masih lembaga baru yang dibentuk awal tahun 2016.

Kendati terkendala sejumlah sarana dalam pengawasan koperasi, namun pemerintah  dalam hal ini Kementerian Koperasi UKM tidak kendor dalam melakukan aktivitasnya. “Kami siasati dengan melakukan kerja sama strategis dengan instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK,” kata Deputi Pengawasan Kementerian  Koperasi UKM Suparno. Ia mengemukakan hal itu saat membuka  Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Satuan Tugas  (Satgas)  Pengawas Koperasi, Selasa, (14/8/18) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) .  Pelatihan yang diikuti sejumlah Kepala Dinas koperasi di Kepri itu menghadirkan pembicara antara lain Asisten Deputi (Asdep) Pemeriksaan Kelembagaan Yusuf Chairullah, Asdep Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam  Asep Kamaruddin, Asdep Penilaian Usaha Simpan Pinjam Akhmad Gopar dan Asdep Penerapan Sanksi Budi Suharto. Peserta Bimtek  juga mendapat praktik langsung Sistem Penilaian Kesehatan oleh Dr Indoyama Nasaruddin.

Menurut Suparno, lemahnya pengawasan terhadap koperasi di masa lalu, menyebabkan instansinya (Deputi Pengawasan) harus kerja  keras kalau tak boleh dibilang mulai dari nol dalam mengonsolidasikan aparat yang membidangi  koperasi di tingkat daerah.  Antara lain  membentuk  Satgas Pengawasan

yang menjadi embiro pengawas jabatan fungsional.  Saat ini, kata Suparno, terdapat sebanyak 1.723 satgas yang tersebar di berbagai daerah. Rinciannya  di tingkat provinsi masing-masing lima orang satgas dan di tingkat kabupaten/kota  masing-masing tiga orang satgas. Dilihat dari jumlah koperasi yang relatif banyak, keberadaan satgas tersebut masih belum memadai. Di tingkat pusat misalnya, jumlah koperasi yang diawasi sebanyak 480 unit,  di tingkat provinsi 4.317 unit dan tingkat kabupaten/kota 146.568 unit.  “Bimtek ini kita gelar untuk membekali aparat satgas di daerah agar mempunyai platform yang sama dengan tingkat pusat dalam pengawasan koperasi,” kata Suparno.

Kendala sulit yang dihadapi  satgas di lapangan, masih kata Suparno adalah masih banyaknya pengelola koperasi yang belum mengetahui ketentuan   mengenai  Anti Pencucuian Uang dan pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), lantaran itu pihaknya menggandeng OJK dan PPATK guna memberikan penyukuhan kepada masyarakat. “Karena masih banyak yang belum tahu APU/PPT maka mereka juga tidak mengetahui tanggung jawabnya sebagai pelapor, di samping mereka juga belum pernah mengikuti Bimtek tentang Pelaporan,” imbuhnya.

Agar Deputi yang dipimpinnya makin bertaji, Suparno  nenegaskan pihaknya bakal gencar melakukan  sosialisasi berkenaan dengan  tindak pencucian uang dan kecenderungan koperasi terjebak ke dalam bisnis investasi ilegal. Pihaknya juga tidak segan-segan  menjatuhkan sanksi administratif bagi koperasi yang terbukti melanggar aturan UU.  (Irsyad Muchtar)