hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pengamat Nilai DPR RI Tak Perlu Tambah Komisi Meski Kementerian Kabinet Prabowo Bertambah

Ilustrasi anggota DPR RI | Foto: Ikosindo.

Peluang News, Jakarta – DPR RI tak perlu menambah jumlah komisi walaupun jumlah kementerian bertambah pada kabinet pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hal tersebut dikatakan analis komunikasi politik sekaligus Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia Khafidlul Ulum dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/10/2024).

Jika merujuk pada bocoran jumlah komisi di DPR dan kementerian yang akan menjadi mitra kerja mereka, Khafidlul
menilai banyak kementerian yang mempunyai tugas yang beririsan dengan kementerian lainnya.

“Penambahan komisi jelas tidak efisien dari sisi anggaran. Komisi baru akan menyedot anggaran cukup besar, mulai dari pembiayaan sekretariat, rapat-rapat, konsumsi, dan biaya lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, dalam sejumlah kabar yang beredar, misalnya, Komisi XIII akan bermitra dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan instansi lainnya.

Kementerian dan badan di atas mempunyai bidang kerja yang berkaitan dengan hukum, sehingga tidak perlu komisi khusus di DPR.

Khafidlul mengatakan cukup Komisi III yang bermitra dengan kementerian dan badan tersebut. Penambahan komisi tidak menjamin kerja DPR di masa mendatang akan lebih efektif.

Efektivitas bukan diukur dari penambahan komisi, kata dia, tapi bergantung pada bagaimana para anggota dewan menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, mulai dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“DPR sebaiknya membatalkan rencana penambahan komisi, begitu juga rencana pembentukan Badan Aspirasi. Sebab, bukankah tugas-tugas DPR tidak lepas dari mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat?” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR RI telah sepakat menambah alat kelengkapan dewan (AKD) untuk menyesuaikan dengan pos-pos kementerian pemerintahan mendatang menjadi 13 komisi dan adanya badan baru yang akan dibentuk.

Dia mengatakan pembentukan AKD baru di DPR RI itu dimaksudkan agar kerja-kerja menjadi lebih efektif, menyusul adanya rencana penambahan pos kementerian pada pemerintahan mendatang.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan wacana revisi Rancangan Undang Undang tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bisa membuat jumlah kementerian bertambah menjadi 40 lebih, bahkan juga bisa berkurang menjadi di bawah 34.

RUU tentang kementerian, lanjut Doli, itu tidak otomatis berbicara soal jumlah kementerian semata, melainkan juga perubahan nomenklatur untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan Indonesia seiring perkembangan dunia ke depannya.

Sebagai catatan, Badan di DPR RI yang eksis saat ini, yaitu Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). []

pasang iklan di sini