Peluang, Jakarta – Pengamat Koperasi menilai keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas untuk bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sangat mengejutkan. Hal tersebut sangat mencederai rasa keadilan dari keputusan tersebut.
“Ini sangat mengagetkan keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim berkenaan dengan Indosurya, tentunya banyak sekali korban-korban dari anggota atau nasabah yang mereka pasti kecewa dan pasti akan menuntut keadilan dari keputusan itu sendiri,” ujar Pengamat Koperasi Dewi Tenty Septi Artiany kepada MajalahPeluang.com, Jumat (27/1/2023).
Menurut dia, keputusan tersebut jangan sampai mencederai nilai-nilai koperasi yang semakin membuat masyarakat tidak percaya terhadap koperasi itu sendiri, khsusunya Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Di dalam badan hukum koperasi, memang masyarakat dapat mengetahui bahwa kepentingan anggota adalah yang diutamakan. Tetapi disini anggota dicederai oleh keputusan tersebut.
“Pro dan kontra berkenaan dengan siapakah anggota dari Indosurya memang itu dijadikan polemik. Apakah mereka memang murni sebagai anggota koperasi atau kah tertarik atas diiming-imingi. Kalau itu, berarti bukan sebagai murni anggota, tetapi itu biarkanlah menjadi pembuktian tersendiri,” tutur Dewi yang juga sebagai Notaris.
Dia menjelaskan, kalau berbicara dari aspek badan hukum koperasi, bahwasanya badan hukum koperasi ini mempunyai aturan main sendiri. Kalau khusus bicara tentang KSP tentunya harus mengikuti aturan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No.25 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 1995 tentang pengawasan Koperasi Simpan Pinjam.
“Banyak sekali yang harus kita cermati disini, tidak berjalannya fungsi pengawasan ada peran pemerintah yang lepas dari sini. Karena PP No. 9 tahun 1995 itu menyatakan bahwa pengawasan KSP itu ada pada menteri, dan KSP itu harus melaporkan setiap tahun kepada menteri, apakah itu sudah berjalan apa belum?,” ungkap Dewi.
Kemudian kalau berbicara koperasi sebagai badan hukum, menurut dia, badan hukum yang paling dekat misalnya tentang PT (Perseroan Terbatas). PT itu kan ada korporat dimana merupakan pengecualian daripada badan hukum yang mempunyai ‘limited labelity’ sepanjang para pengurusnya itu melakukan segala tingkah lakunya berdasarakan UU dan peraturan yang berlaku. (alb)