Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, kini terdapat 410.000 tenaga honorer, terdiri dari 123.502 guru, 4.782 tenaga kesehatan,2.333 penyuluh, dan 279.393 tenaga administrasi.
Pegawai tidak tetap ibarat duri dalam daging dalam korps Pegawai Negeri Sipil/PNS di Indonesia. Disebut guru honorer jika dia ngajar di bawah 35 jam per minggu. Mereka dihonori per jam ngajar. Kalau dosen honorer, per SKS. Sejak 2005, penerimaan PNS dilakukan melalui seleksi. Dari seleksi ini, tentu ada yang tidak diterima. Maka, sejak 25 Desember 2005, mereka yang tidak lulus membentuk kelompok-kelompok organisasi honorer.
Sebagian mereka bertugas di dunia pendidikan. Baik sebagi pendidik (guru) maupun tenaga kependidikan (tata usaha). Sebagian lainnya bertugas di luar dunia pendidikan seperti pegawai kelurahan. Badan Kepegawaian Negara mencatat, kini terdapat 410.000 tenaga honorer; 4.782 di antaranya tenaga kesehatan, 123.502 orang guru, 2.333 penyuluh, dan 279.393 tenaga administrasi.
Berawal dengan langkah honorer tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sekolah negeri di seluruh Indonesia membentuk wadah. Lahirlah Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia, disingkat FTHSNI. Forum ini diinisiasi tenaga honorer yang tergabung dalam forum guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di daerah Jateng. Kesadaran serupa selanjutnya menyebar ke seluruh Indonesia.
Mereka merasa resah setelah data yang dipublikasikan oleh BKN melalui BKD masing-masing daerah tidak terpampang lagi di papan pengumuman sebagai peserta seleksi calon PNS tahun berikutnya. Keresahan GTT/PTT karena sebagian pegawai ini penggajiannya ada yang menggunakan dana APBN/APBD di samping yang penggajiannya di luar dana APBN/ APBD.
GTT/PTT yang penggajiannya tidak menggunakan dana APBN/APBD inilah yang datanya tidak dimunculkan oleh BKN lewat BKD daerah masing-masing. Kelak, kelompok honorer yang penggajiannya tidak menggunakan dana APBN/APBD ini yang disebut honorer kategori 2 membentuk beragam organisasi honorer. Sebut saja FTHSNI, FHI, FPHI, FHK2I dan forum honorer berdasarkan kedaerahan.
FTHSNI dideklarasikan di Jawa Tengah, 2 Mei 2007. Dicatatkan di notaris Edy Haryadi SH di Cirebon dengan akta Nomor 01 tanggal 1 November 2007. Surat keputusan pengesahan dari Pemerintah berdasarkan SK Menhumkam RI No A.HU.-47.AH 01.66/2009 tanggal 22 April 2009. FTHSNI berkedudukan pertama kali di Jalan Ciremai Raya No 65 Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dengan NPWP 21.021.311.2-426.000. SK Menhumkam tertanggal 22 April 2009.
Visi FTHSNI adalah mewujudkan tenaga honorer non-APBN/APBD menjadi CPNS/PNS dan meningkatkan kesejahteraan. Dengan 3 misi yang diemban yaitu, Pertama, Memperjuangkan tenaga honorer non-APBN/APBD menjadi CPNS/PNS. Kedua, meningkatkan kesejahteraan anggota forum tenaga honorer sekolah negeri Indonesia. Ketiga, memperjuangkan dan menghilangkan diskriminasi atas kebijakan pemerintah. FTHSNI sejak berdiri digawangi oleh Ani Agustina sebagai ketua umum dan Ali Masyar sebagai Sekretaris Jenderal.
Aksi nyata forum-forum beranggota 900.000 honorer, yang 80% di antaranya bertugas di dunia persekolahan ini berupa gerakan dengan mendatangi kantor Kementerian Penertiban Aparatur Negara pimpinan AE Mangindaan, 2 Mei 2008. Beberapa kelompok guru dan tenaga kependidikan beraudensi dengan kementrian PAN. Saat itu mereka ditemui Deputi Sumber Daya Manusia Kementrian, Tasdik Kisnanto.
Lima kesepakatan bersama
FTHSNI resmi begabung dengan PGRI berdasarkan Keputusan Konferensi Nasional III Tahun 2011 PGRI Masa Bakti Tahun 2008–2013. Atas dasar keputusan ini, PGRI selalu mengawal perjuangan honorer. Forum ini memperjuangkan payung hukum pengangkatan CPNS bagi guru dan tata usaha pasca-PP 48/2005 dan PP 43/2007.
Forum inilah yang berjuang melahirkan PP 56 tahun 2012 sebagai landasan pengangkatan test CPNS tahun 2013. Forum ini juga yang melahirkan sempalan sempalan forum honorer hingga berkembang menjadi berbagai macam organisasi honorer baik tingkat daerah maupun tingkat nasional.
Bersama PB PGRI, forum-forum honorer se-Indonesia melakukan pertemuan dengan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryani, di Malang, 20 Desember 2023. Pokok masalahnya, pegawai tidak tetap (PTT), tenaga kependidikan (tendik), dan guru tidak tetap (GTT) yang belum kunjung selesai. Kondisinya, makin hari justru makin bergejolak. “Walaupun sudah berganti presiden, ganti menteri, ganti kepala daerah, persoalan honorer tak kunjung selesai,” tutur Ketua Forum Honorer Provinsi Bengkulu, Yusak.
Dihadiri Dirjen Nunuk, Ketum PB PGRI Teguh Sumarno dan ketua-ketua forum honorer baik GTT, PTT, tendik. “Kami yang hadir lebih dari 100 orang mewakili 34 provinsi, minus 4 provinsi, yakni Papua dan Sulawesi,” ujar Ketua Honorer PGRI Pusat, M. Yudha. Dalam pertemuan tersebut ada lima kesepakatan bersama, yaitu:
- Pemerintah mengakui, di tahap awal kebijakan PPPK masih memprioritaskan agenda pengangkatan 1 juta guru PPPK, sehingga belum ada kesempatan untuk PTT/tendik.
- Ketua Forum Honorer yang diwakili Yusak menekankan pentingnya pembukaan formasi untuk PTT/Tendik yang belum tersentuh kebijakan. Dirjen berjanji akan menyelesaikan tahun depan (2024), karena tidak boleh ada lagi honorer.
- Pengurus PB PGRI akan memprioritaskan program kerjanya untuk mendampingi Forum Honorer Indonesia, baik GTT maupun PTT/Tendik.
- Pengurus Forum-forum honorer Indonesia sepakat memberikan dukungan kepada pengurus baru PB PGRI 2023-2028 pimpinan H. Teguh Sumarno.
- Honorer PGRI bersama-sama PB PGRI siap mengagendakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, seperti KemenPAN-RB, Kemendikbudristek, BKN, DPR RI dan Presiden.
Terkait kesepakatan No. 2, pemerintah berencana tidak ada lagi tenaga honorer mulai 2023, karenanya pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) tengah dimaksimalkan.
Pelayanan dasar guru dan tenaga kesehatan adalah prioritas dalam pengangkatan tenaga honorer ini. Meski begitu, tidak seluruh tenaga honorer dapat diangkat sebagai ASN. Oleh sebab itu, sejumlah profesi seperti satpam, tenaga kebersihan, pramusaji, juga sopir akan diadakan melalui tenaga outsourcing. Dengan begitu, pegawai pemerintah hanya terdiri dari dua golongan, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih, guru-guru dengan status P1 sudah diberi label pemerintah sebagai guru yang lolos nilai ambang batas (passing grade) seleksi guru PPPK. Tapi, nasib mereka belum jelas. Masih ada guru P1 yang tersisa dalam seleksi PPPK tahun ini. Padahal, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjanjikan akan melengkapi formasi PPPK bagi guru jika Pemda tidak maksimal dalam mengajukan formasi. “Kami guru P1 menagih janji itu,” ujar Heti.
Kabar baiknya, menurut Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dari Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini digodok DPR dan akan segera rampung, pihak DPR memastikan tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. Moga saja itu bukan lipstick politik.●(Zian)