
Peluangnews, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK.
Terkait siapa yang menggantikan adik ipar Presiden Jokowi ini, Jimly memerintahkan agar MK segera mengadakan pemilihan ketua MK yang baru untuk menggantikan Anwar Usman. Pemilihan ketua MK tersebut harus segera dilakukan dalam kurun waktu 2×24 jam sejak putusan dibacakan.
“Putusan MKMK yang dibacakan ini mulai berlaku hari ini, dan dalam 2×24 jam harus sudah diadakan pemilihan (ketua MK),” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
Diketahui, pelanggaran ini berkaitan dengan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecapakan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepastian dan kesopanan.
Hal ini berkaitan dengan banyaknya laporan pelanggaran kode etik yang dilayangkan kepada paman dari Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Kendati demikian, MKMK tidak mempunyai wewenang untuk menganulir putusan MK meskipun Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran. Lantaran itu, putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres tetap dinyatakan sah hingga saat ini. (Hawa)
Baca Juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK