Peluang, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana, akan melakukan automatic adjustment atau penyesuaian otomatis belanja kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2023 yang mencapai Rp50,23 triliun dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (TA 2020-2022). Kebijakan ini merupakan makanisme pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara pada Pagu Belanja K/L TA 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan Automatic Adjustment masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
“Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja,” Jelas Menkeu Sri dalam keterangannya, Senin,(20/2/2023).
Adapun kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, menurut Menkeu, antara lain belanja pegawai dan belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya), belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I TA 2023.
Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako. Belum lagi adanya belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment). “Hal ini bertujuan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural,” tutur Sri. (alb)