hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Daerah  

Pemerintah Kota Solo Akan Salurkan 600 Warganya yang Terkena PHK PT Sritex ke Perusahaan Lain

AMTI: Revisi Permendag 8 Untuk Penyelamatan Industri Textil Sia-Sia jika Impor Ilegal Jalan Terus
Pabrik Textil PT Sri Rejeki Isman/dok.ant

PeluangNews, Solo – Pemerintah Kota Solo akan menyalurkan sekitar 600 warganya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex ke perusahaan garmen di daerah ini.

“Tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk segera mendata kurang lebih 600 karyawan eks PT Sritek. Saya akan temui untuk segera penyaluran tenaga kerjanya,” kata Wali Kota Solo, Respati Ardi di sela kunjungannya ke Kantor Kelurahan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/3/2025).

Ardi mengaku pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin menyalurkan eks karyawan Sritex agar mereka dapat kembali bekerja di perusahaan garmen yang ada di Solo.

“Insyaallah, saya upayakan untuk bisa menyalurkan dengan baik. Itu kan keahliannya sudah pengalaman di garmen. Saya akan titipkan ke perusahaan garmen yang eksis sekarang (di Solo),” kata dia, menandaskan.

Menurut Ardi, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada warga Solo eks karyawan PT Sritex untuk mendapatkan hak-hak mereka. Saat ini, eks karyawan PT Sritex sedang mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah tidak lagi bekerja di Sritex.

“Pasti hak-hak pekerja itu menjadi kewajiban. Saya akan sampaikan ke kurator kalau sekarang namanya kepailitan sudah tidak dipegang Sritex. Tapi semua dipegang kurator kalau ada hak karyawan, itu kreditur utama selain kreditur perbankan itu pajak dan kewajiban pembayaran gaji, upah dan pesangon karyawan menjadi yang utama,” ujarnya.

Khusus yang ber-KTP Solo, dia berjanji akan mengadvokasi agar mereka mendapatkan haknya.

Sebagaimana diberitakan, PT Sritex Tbk yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo juga mengonfirmasi penutupan resmi itu.

Pabrik tekstil yang telah beroperasi selama 58 tahun tersebut dinyatakan tutup akibat pailit. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sritex dimulai pada 26 Februari, dengan hari terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

Tidak hanya berdampak pada pabrik di Sukoharjo, PHK ini juga melibatkan anak perusahaan lain dari Sritex Group.

Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, menyebutkan, sebanyak 10.669 karyawan Sritex Group terkena PHK secara bertahap selama Januari dan Februari 2025. []

pasang iklan di sini