
PeluangNews, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, pihaknya telah memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Pemblokiran itu hasil kerja sama kementeriannya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rekening-rekening yang diblokir hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.
Menurut Meutya, langkah ini bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” katanya, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Upaya tersebut, lanjutnya, juga sebagai langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.
Menteri Komdigi minta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ujar Meutya, menambahkan.
Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat. Diantaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. []