hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

OJK Pastikan Sanksi Bank yang Tak Blokir Rekening Terkait Judi Online

OJK Pastikan Sanksi Bank yang Tak Blokir Rekening Terkait Judi Online/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas yang berkaitan dengan judi online (judol) di tanah air.

Bahkan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah meminta Bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait penampungan dana judi online yang tersebar di beberapa bank.

“Selain itu, OJK juga telah meminta Bank untuk melakukan Enchanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian online, melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut, dan kemudian melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK,” ujar Dian di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Ia menegaskan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya meminta Bank untuk membatasi atau menghilangkan akses dari nasabah tersebut dalam hal pembukaan rekening di seluruh Bank di Indonesia atau Blacklisting.

Jika pihak Bank tidak mematuhi arahan tersebut, Dian memastikan, OJK akan memberikan sejumlah sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Untuk memitigasi adanya risiko kepatuhan, OJK membuat serangkaian peraturan dan ketentuan baik dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK). Salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8),” jelas Dian.

“Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari pelaksanaan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 tersebut sebagai perwujudan pelaksanaan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM,” tambahnya.

Adapun sejumlah sanksi yang akan diberikan tersebut di antaranya seperti sanksi teguran tertulis, denda dengan nominal yang signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, serta sanksi pelarangan sebagai pihak utama.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 6.000 rekening nasabah perbankan yang terindikasi judi online.

“Dalam pemberantasan judi online, atas permintan OJK, bank telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2024, Senin (5/8/2024).

Tak hanya melakukan pemblokiran terhadap rekening sesuai permintaan Kominfo, Dian menerangkan, pihaknya juga meminta Bank untuk segera menutup rekening-rekening yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama.