hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Pemerintah Batalkan Diskon Listrik, Digantikan Subsidi Upah dan Bansos

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: korankabarnusantara

Peluang News, Jakarta-Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keputusan ini diambil karena proses penganggaran program tersebut dinilai lambat.

“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Diskon listrik sebelumnya termasuk dalam enam paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun karena kendala teknis anggaran, skema itu dibatalkan dan digantikan dengan perluasan program lain.

Sebagai gantinya, pemerintah menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). “Bantuan yang awalnya Rp 150 ribu per bulan, kami naikkan jadi Rp 300 ribu per bulan,” ujar Sri Mulyani. Ia menjelaskan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. “Jadi, dua bulan Rp 600 ribu,” tambahnya.

Selain BSU, pemerintah juga menggulirkan berbagai stimulus lain, seperti diskon transportasi dan penebalan bantuan sosial. Diskon transportasi meliputi potongan tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket kapal laut 50 persen, serta pembebasan PPN 6 persen untuk tiket pesawat. Pemerintah juga akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi pengguna jalan tol selama Juni dan Juli. “Untuk ini, akan dilakukan melalui operasi non-APBN,” jelas Sri Mulyani.

Stimulus lainnya adalah tambahan bantuan sosial senilai Rp 200 ribu per bulan dan beras 10 kilogram untuk 18,3 juta penerima Kartu Sembako selama dua bulan. “Jadi, akan dapat 20 kilogram beras,” kata Sri Mulyani.

Untuk sektor ketenagakerjaan, pemerintah juga memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen kepada 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya. Berbeda dari paket lainnya, diskon JKK ini berlaku selama enam bulan.

pasang iklan di sini