
PeluangNews, Jakarta – Kenaikan upah minimum pekerja (UMP) 2026 yang rencananya diumumkan hari ini (21/11/2025) batal dilaksanakan.
Pasalnya, menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli, pihaknya masih menggodok dasar hukum yang menjadi rumus penghitungan kenaikan UMP.
Pemerintah ingin melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024. Dasar hukum ini nantinya tidak lagi berbentuk peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker), melainkan peraturan pemerintah (PP).
“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Melalui PP itu, lanjutnya, pemerintah ingin menuangkan spirit putusan MK. Disparitas atau kesenjangan upah antar provinsi dan kabupaten/kota menjadi salah satu perhatian utama.
Melalui PP tersebut pemerintah bakal memasukkan sejumlah variabel baru dalam formula penghitungan kenaikan upah.
Di antarnya adalah komponen Kehidupan Hidup Layak (KHL) hingga kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota dalam perhitungan kenaikan UMP.
“Kapan akan diumumkan insyaAllah kami akan beritahukan kepada kawan-kawan,” ucap Yassierli.
Dia mengemukakan bahwa melalui PP itu nantinya kenaikan UMP 2026 antar provinsi dan kabupaten/kota tidak sama lagi.
Berbeda dengan tahun lalu ketika besaran UMP ditetapkan satu angka secara nasional, tahun ini pemerintah ingin kenaikan itu berbeda-beda setiap wilayah, bergantung pada pertumbuhan ekonomi setempat.
Menaker menambahkan, dewan pengupahan daerah akan membuat kajian dan menyerahkan hasilnya kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk kemudian ditetapkan.
Meski demikian, Yassierli enggan mengungkap lebih detail kapan pemerintah mentargetkan PP itu selesai.
“Hari Senin insyaAllah kita akan melakukan sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia,” imbuh Yassierli.
Bocoran formula perhitungan kenaikan UMP dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Indah menambahkan, formula yang tengah digodok pemerintah memperluas komponen dalam variabel alpha.
Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam KSPI-Partai Buruh mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi minimal 7,77% pada 2026.
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kenaikan upah buruh harus 7,77% agar dapat memicu peningkatan daya beli dan menaikkan perputaran ekonomi nasional.
“Kalau upah buruh naik, daya beli naik. Kalau daya beli naik, barang-barang yang diproduksi oleh pabrik-pabrik itu dibeli, konsumsi naik,” jelas Said dalam konferensi pers Konsolidasi Aksi KSPI-Partai Buruh di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Dia mengutarakan bahwa angka 7,77% merupakan hasil perhitungan rasional dan sesuai dengan formula yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu menggabungkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.[]








