
PeluangNews, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2026), memeriksa mantan Menteri Agama kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah saksi kasus korupsi kuota haji ini dalam sepekan terakhir. KPK akan mendalami kerugian keuangan negara dari Gus Yaqut .
“Di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK telah mengungkap peran mantan Menag yang ditetapkan jadi tersangka itu. Dia menjadi sosok yang membagi kuota haji tambahan pada 2024 yang sebanyak 20.000 menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Padahal, menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92% untuk reguler, dan 8% untuk khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50%, 50%,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Pada 2024, Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000. Namun pada akhir 2023, Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS).
Dalam pertemuan tersebut, Asep menceritakan bahwa Jokowi menyampaikan kepada MBS bahwa antrean haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun.
Akhirnya MBS memberikan kuota tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu untuk tahun haji 2024.
Namun pada pelaksanaannya, Gus Yaqut justru membagi kuota haji tambahan itu menjadi 10.000 untuk reguler, dan 10.000 untuk khusus atau 50:50.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92% untuk reguler, dan 8% untuk khusus.
“Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ,” ungkap Asep.
KPK juga menetapkan mantan staf khusus (stafsus Gus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang adanya kerugian negara. []







