Pemekaran ( spin off) Koperasi adalah sebuah istilah yang mulai populer dalam ranah perkoperasian di tanah air akhir akhir ini. Istilah ini artinya anggota dari sebuah koperasi melakukan upaya pemekaran atau pengembangan koperasi jenis baru dari koperasi yang sudah ada sebelumnya.
Sebut saja misalnya dari layanan simpan pinjam yang dikembangkan oleh koperasi kredit ( Credit Union) ke layanan usaha sektor riil seperti konsumsi ( usaha ritel dalam segala ukuran, distribusi), produksi ( pertanian, peternakan, perikanan, industri) maupun jasa non keuangan lainya seperti penyediaan tenaga kerja, transportasi, telekomunikasi, perlistrikan, pengembang, media, kesehatan, pendidikan, pertukangan dan lain lain.
Pada intinya, spin off merupakan pembentukan kelembagaan koperasi dan layanan baru yang bertujuan untuk penuhi kebutuhan, pengoptimalan potensi yang dimiliki anggota koperasi demi peningkatkan kesejahteraan mereka.
Usaha tersebut dapat berupa layanan yang dihitung berdasarkan skala ekonomi ( economic of scale) untuk pemenuhan kebutuhan anggota maupun pengembangan ide atau varian layanan usaha ( economic of scope) baru demi peningkatan pendapatan anggota.
Selama ini, kegiatan spin off telah dipraktekkan dengan baik oleh Gerakan Credit Union (CU) Keling Kumang di Kalimantan Barat dan jaringan Credit Union Pusat Koperasi Kredit Khatulistiwa ( Puskhat) seperti CU Semandang Jaya, CU Muro Kopa, dll. Gerakan ini berhasil mengembangkan berbagai sektor koperasi baik itu koperasi konsumsi seperti Keling Kumang Union, Koperasi Agrobisnis Keling Kumang Agro, Koperasi Jasa Keling Kumang Tampu Juah, Yayasan pemberdayaan Masyarakat, Yayasan Pendidikan yang selenggarakan Sekolah Menegah Kejuruan dan Institut Teknologi Keling Kumang dan lain sebagainya.
Dengan keberhasilan yang manfaatnya sudah dirasakan anggota, Gerakan Keling Kumang boleh dibilang dapat menjadi percontohan bagi koperasi lainya yang ingin melakukan perubahan transformatif baik dalam sisi kelembagaan maupun pengembangan layanan ekonomi dan sosial bagi anggota dan masyarakat.
Koperasi Multi Pihak : Alternatif Baru Pengembangan Kelembagaan Koperasi
Dari sisi pengembangan kelembagaan koperasi, saat ini juga mulai populer di tanah air sebuah model kelembagaan koperasi yang disebut dengan Koperasi Multi Pihak (KMP). Koperasi ini bahkan telah dijadikan terobosan baru dan direkognisi dalam satu aturan khusus setingkat Peraturan Menteri( Permenkop dan UKM) yaitu Permenkop dan UKM Nomor 8 tahun 2021 Tentang Model Koperasi Multi Pihak sebagai regulasi eksepsi dikarenakan belum dibuat dalam Undang Undang Perkoperasian yang berlaku. Sayangnya, konsep ini belum banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pengetahuan tentang model koperasi ini yang masih sangat terbatas.
Secara kelembagaan, KMP dikembangkan dengan model klaster/ kelompok anggota. Sebut saja misalnya terdiri dari kelompok para pihak produsen, pekerja, konsumen, dan lain sebagainya. Para pihaknya dapat dikembangkan sebanyak banyaknya seperti kelompok pendiri atau penggagas, investor, supliyer, dan bahkan untuk kepentingan pengembangan layanan publik dapat melibatkan pemerintah sebagai salah satu pihak.
Usaha yang dikembangkan dapat beraneka rupa usaha kecuali layanan usaha simpan pinjam. Dari layanan kebutuhan sehari hari hingga layanan publik sekalipun seperti pengembangan rumah sakit, pendidikan dan lain sebagainya.
Dalam penerapan sistem demokrasi koperasinya, KMP menggunakan model demokrasi deliberatif dengan tetap hargai hak suara satu orang satu suara. Hanya saja setiap kelompok akan diatur prosentase representasi suaranya dan juga diusahakan setiap para pihak terwakili dengan baik di struktur kepengurusan koperasi.
Bagi anak anak muda yang saat ini gandrung dengan model perusahaan sosial ( social enterprises) dan ingin merintis usaha usaha pemula ( start up), maka kelembagaan model KMP dapat menjadi pilihan yang tepat. Termasuk untuk menanggulangi kendala kendala seperti minimnya sumber permodalan yang paling sering dihadapi oleh pengusaha pemula.
KMP sebetulnya merupakan hasil tarikan atas kepentingan usaha yang sifatnya individualis dan kapitalistik dalam model Perseroan yang hanya mengutamakan kekuasaan pemilik modal dan juga koperasi konvensional yang selama ini kurang hargai dari sisi individual yang secara manusiawi ingin ide dan perintisan itu dapat tetap dihargai di koperasi. Selain itu,KMP memiliki nilai strategis yang penting bagi anggotanya yang selama ini ketika hubunganya terpisah pisah antara produsen, pekerja dan konsumen akhirnya menyebabkan hilangnya nilai tambah ekonomi karena dipermainkan sebut saja misalnya oleh mafia kartel pangan yang biasanya bermain di sektor off farm bisnis seperti pemrosesan, pemasaran, pembiayaan dan lain lain.
Dengan keunggulan komparatif sistemnya KMP dapat membuat produsen mendapatkan nilai tambah yang lebih dari harga produk mereka. Kemudian para pekerjanya tidak perlu takut menjadi korban eksploitasi dari pemilik modal, dan konsumen juga tidak hanya jadi obyek bagi pengerukan nilai tambah ekonomi yang dilakukan oleh model perusahaan swasta kapitalistik. Melalui KMP mereka dapat mengambil keputusan bersama dalam penentuan kualitas maupun harga bersama yang layak bagi produsen maupun konsumen anggota koperasi yang sama. Termasuk penentuan harga tenaga kerja bagi mereka yang bekerja.
Melalui KMP, sebuah upaya untuk membangun sistem konsumsi, bekerja dan berproduksi yang ethis juga dapat dilaksanakan. Setiap kelompok anggota dapat mendorong terjadinya hubungan yang etis itu sebagai kebutuhan bersama dimana mereka dapat putuskan dalam satu lembaga atau organisasi koperasi secara demokratis.
Spin off dan KMP dalam pengembangan koperasi sektor riil merupakan sinergi canggih untuk dapat kita manfaatkan sebagai upaya pengembangan koperasi di tanah air. Ditambah lagi dengan jaringan kuat koperasi di sektor keuangan seperti Koperasi Kredit (Credit Union) dan Koperasi Asuransi. Tentu dengan tetap dengan tujuan utama yang penting, membangun kesetaraan, keadilan, demokrasi, perdamain, dan tentu peningkatan kesejahteraan anggotanya baik secara materiil dan spirituil.
Penulis adalah CEO INKUR Federation (Induk Koperasi Usaha Rakyat) dan Ketua AKSES (Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis)
(Ditulis untuk peringatan Ulang Tahun ke 30 Gerakan Credit Union Keling Kumang)