JAKARTA—Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengungkapkan jumlah pengunjung restoran hanya berkisar 10 persen pada masa penerapan PPKM 3-20 Juli dibandingkan dengan kondisi normal.
Itu sebabnya PHRI beraharap pemerintah mengeluarkan kebijakan pengurangan beban usaha hotel dan restoran untuk menghindari dampak yang lebih kepada tenaga kerja dengan diperpanjangnya PPKM hingga 25 Juli 2021.
Salah seorang pengurus PHRI sekaligus Direktur Hotel dan Restoran Monalisa Yuno Abeta Lahay menyampaikan, kondisi restoran saat ini sudah di ujung tanduk.
“Pada periode akhir pekan pun jumlah pengunjung restoran yang melakukan take away hanya mampu naik hingga 11 persen,” ujar Yuno dalam konferensi pers yang diselenggarakan Apindo, Rabu (21/7/21).
Lanjut dia, tidak ada dukungan pelonggaran beban usaha perusahaan, seperti pajak, biaya listrik, dan gaji terhadap karyawan.
“Surat pencabutan aliran listrik masih tetap dilayangkan kepada restoran sampai dengan saat ini,” kata Yuno.
Terkait dengan pembayaran gaji karyawan, lanjutnya, restoran sudah melakukan komunikasi dan menjalankan skema cuti tanpa dibayar (unpaid leave) serta melakukan efisiensi absensi.
Sementara pada sektor restoran masih ragu untuk membuka kemungkinan pembayaran gaji seperti semula seiring dengan belum adanya kepastian pulihnya pendapatan.
Tidak hanya itu, sambung Yuno, beban usaha yang ditanggung restoran juga bertambah menyusul langkah perumahan pekerja yang diambil selama PPKM.
Selain itu ungkapnya tidak sedikit karyawan yang dirumahkan terjangkit Covid-19 sehingga perusahaan mengeluarkan biaya untuk pengobatan.
“Pada saat dirumahkan, karyawan juga melakukan pekerjaan lain. Namun, pekerjaan yang dilakukan justru berbahaya untuk kesehatannya,” kata Yuno.
Kondisi saat ini seperti buah simalakama bagi pekerja yang terdampak. Pemerintah mau tidak mau harus sangat sigap dalam mengantisipasi kian sulitnya situasi dunia usaha dan pekerja. Termasuk mempercepat pembahasan bantuan subsidi upah (BSU) di level kementerian.
Sekadar informasi, pemerintah mulai membahas kembali rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja. Rencana ini muncul kembali di tengah kabar perpanjangan PPKM Darurat sampai akhir Juli 2021.
Pembahasan sudah dilakukan lintas kementerian. Sayangnya, belum ada keterangan lebih terperinci mengenai detail dari rencana tersebut, apakah sama seperti BSU 2020 atau berbeda.