JAKARTA—Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyambut baik tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5%. Kebijakan itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat (22/6/2018) di JX International (Jatim Expo) Surabaya di depan sekitar 2000 pelaku UMKM di Jawa Timur.
Kebijakan ini diterapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Kebijakan ini berlaku efektif per 1 Juli 2018. Ratna Sari (41), salah seorang pelaku UMKM di Makassar menyebut langkah yang dilakukan pemerintah ini meringankan beban pajak, terutama pada UMKM yang masih kecil. Malah seharusnya pelaku UMKM dibebaskan dari pajak.
“Di luar negeri pengusaha kecil tidak dibebani pajak tapi malah dibantu. Sementara di Indonesia UKM kecil sebagian dibantu, namun sebagian lagi tidak mendapat bantuan. Bagi mereka yang tidak mendapat bantuan, hanya untuk bertahan dengan produknya, yang penting laku dan bisa makan,” ujar pengusaha di bidang sabun yang terbuat dari rumput laut ini ketika dihubungi Peluang, Sabtu (23/6/2018).
Menurut Ratna lagi para pelaku UMKM seperti dirinya mengharapkan pemerintah membantu, mendukung dan melegalitaskan sejumlah yang diperlukan oleh UMKM agar semakin besar memiliki peluang bisa bersaing di pasar bebas.
“Indonesia banyak memiliki Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam yang luar biasa. Jangan sampai karena pajak membuat pelaku UMKM jadi malas untuk berkarya, berinovasi dan memajukan produk-produk andalannya,” tutur dia lagi.
Hal senada juga diungkapkan Fajar Arifin (50), seorang pengusaha kuliner secara daring. Secara pribadi pemotongan pajak tepat, karena pelaku UKM memang harus dibantu pajaknya.
“Kalau 0.5%-1% maksimal sebetulnya menurut saya sebagai pelaku UKM masih wajar,” kata alumni Fakultas Ilmu Budaya UI ini ketika dihubungi Peluang pada kesempatan terpisah.
Selain pemotongan pajak, Fajar berharap Bantuan permodalan yang wajar dari pemerintah, pendampingan usaha dan mentoring agar
bisa berkembang dan naik kelas. Perizinan yang mudah, “perlindungan” agar tidak berkompetisi dengan pengusaha besar.
“Kalau bisa pengusaha besar membimbing UKM agar UKM bisa tumbuh dan berkembang serta bisa dapat profit. Jadi kerja sama up level entrepeneur dan small enterporeneur,” pungkasnya.
PP Nomor 23 Tahun 2018 tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013). Dengan kebijakan ini pelaku UMKM memiliki kemampuan untuk berkontribusi lebih besar untu perekonomian nasional (van).