Peluang News, Jakarta – Keberatan para pegiat koperasi terhadap Permenkop No.8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (USP Koperasi) terus bergulir. Selain mengganjal usaha koperasi, peraturan itu juga membuat ruh koperasi hilang. Hal ini membuat sejumlah pegiat koperasi resah dan meminta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang baru menjabat belum 100 hari merevisi permenkop tersebut agar ruh koperasi dengan prinsip gotong royong dapat dikembalikan.
Demikian pendapat mengemuka yang disampaikan sejumlah pelaku usaha koperasi ketika diminta pendapatnya mengenai Permenkop No8 Tahun 2023. Mereka antara lain Ketua Umum Kospin Jasa, Andy Arslan Djunaid, Presdir BMT NU Jawa Timur, Masyudi Kanzillah, Ketua KSPPS BMT Fastabiq Khoiro Ummah, Pati, Jateng Muhammad Ridwan dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari’ah Baitul Mal wa Tamwil Assyafi’iyah Berkah Nasional (KSSPS BMT ABN), Supadin, serta Ketua Umum IKP RI Syahnas Rasyid, yang dihubungi peluangnews.id, secara terpisah pada Kamis, 21 November 2024.
Keresahan pegiat-pegiat koperasi tersebut beragam. Berikut beberapa alasan yang menjadi latar belakang keresahan tersebut:
1. Persyaratan Administrasi yang Diperketat
Permenkop No. 8/2023 memperkenalkan sejumlah aturan baru, seperti:
– Batasan modal minimal untuk koperasi simpan pinjam.
– Ketentuan tambahan dalam pengelolaan dana, termasuk pelaporan keuangan yang lebih kompleks.
Pegiat koperasi kecil, terutama di pedesaan, merasa aturan ini terlalu memberatkan karena banyak koperasi yang tidak memiliki sumber daya atau kapasitas untuk memenuhi persyaratan tersebut.
“Pengalaman Fastabiq dalam membuka cabang kini sangat susah di luar propinsi, akibat permenkop 8 tahun 2023,” ujar Muhammad Ridwan.
2. Pembatasan Jangkauan Layanan
Regulasi ini membatasi ruang gerak koperasi simpan pinjam, seperti larangan melayani masyarakat yang bukan anggota koperasi. Hal ini dianggap membatasi potensi koperasi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan, terutama mereka yang berada di luar jangkauan lembaga keuangan formal.
3. Ancaman bagi Koperasi Kecil
Aturan baru, seperti kewajiban memiliki izin usaha yang lebih spesifik dan pelaporan berkala, berisiko membuat koperasi kecil kesulitan bertahan. Pegiat koperasi khawatir regulasi ini justru membuat koperasi kecil kalah bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.
4. Regulasi yang Dianggap Tidak Sesuai dengan Prinsip Koperasi
Beberapa ketentuan dalam Permenkop dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai dan prinsip koperasi, seperti asas gotong royong dan kemandirian. Pegiat koperasi merasa bahwa aturan ini lebih menyerupai regulasi untuk lembaga keuangan konvensional daripada koperasi berbasis anggota.
5. Kekhawatiran terhadap Potensi Overregulasi
Permenkop No. 8/2023 dianggap berpotensi membawa koperasi ke dalam overregulasi, di mana terlalu banyak aturan justru menghambat perkembangan koperasi. Hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Koperasi yang bertujuan untuk memberdayakan koperasi sebagai soko guru perekonomian.
Meski tujuan dari Permenkop No. 8/2023 adalah untuk meningkatkan tata kelola dan profesionalisme koperasi, implementasinya memunculkan kekhawatiran di kalangan pegiat koperasi. Banyak pihak berharap pemerintah dapat meninjau ulang aturan ini atau memberikan pendampingan khusus kepada koperasi kecil agar mampu beradaptasi tanpa kehilangan esensi koperasi sebagai lembaga ekonomi berbasis komunitas.
“Kami meminta kepada Menkop Budi Arie agar Permenkop No.8 tahun 2023 ditinjau ulang. Aturan ini banyak merisaukan koprim yang jenis koperasi konsumen, yang memiliki unit usaha beragam termasuk ada unit Simpan Pinjamnya, namun berdasarkan permenkop tersebut Unit Simpan Pinjamnya harus dijadikan koperasi simpan pinjam,” beber Ketua Umum IKP RI Syahnas Rasyid.
Sebagaimana diketahui, di penghujung jabatan MenkopUKM Teten Masduki pada tanggal 16 Juni 2023 telah ditetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Permenkopukm RI) No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan tersebut merupakan respon dari pengesahan Undang – Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dimana UU tersebut mengatur Koperasi yang memberikan layanan jasa keuangan kepada Masyarakat umum (Open-loop) berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Permenkopukm RI No. 8 Tahun 2023 juga berfungsi untuk menyelaraskan dengan perubahan UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan pada Tahun 2023, dan adaptasi Koperasi dengan UU KUHP yang telah disahkan pada Tahun 2023 dan berlaku efektif di Tahun 2026. (Faw)