hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

PAUD, Bimbel, Sekolah Swasta hingga Perguruan Tinggi Juga Akan Dikenakan PPN

JAKARTA—Bukan hanya sembako tetapi pemerintah juga akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada jasa pendidikan, mulai dari PAUD, Bimbel, Sekolah Swasta hingga Peguruan Tinggi.

Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo seperti halnya pada sembako, menyampaikan dasar rencana pengenaan PPN sekolah adalah untuk keadilan.

“Sarannya  lebih kepada yang segmennya konsumen mampu, termasuk pendidikan non-sekolah,” ujar Yustinus, Kamis (10/6/21).

Sebelumnya jasa pendidikan seperti sekolah tak dikenakan pajak karena termasuk kategori jasa bebas PPN. Semula, isi ketentuan ayat (3) Pasal 4A mengatur tujuh jenis jasa yang tidak dikenai pajak. 

Ketujuh jasa yang tak dikenai PPN adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko dan jasa keuangan. Selanjutnya adalah jasa asuransi, jasa keagamaan dan jasa pendidikan.

Adapun dalam draf RUU Revisi UU itu menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuan ayat (3) Pasal 4A diubah menjadi berbunyi: Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa meliputi item a hingga e dan item g. Item g ini yang mengatur tentang jasa pendidikan. 

Sementara jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN adalah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbingan belajar.

Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza  mengkritisi rencana PPN pada sektor pendidikan atau sekolah sebagai sesuatu yang  kontraproduktif dan bertentangan dengan upaya memulihkan dampak pandemi pada sektor ini.

Biaya pendidikan  akan melambung dan  mengancam upaya Indonesia untuk memajukan sumber daya manusianya. Pengenaan pajak PPN justru akan  mempersempit akses kepada pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin pada saat  persoalan akses maupun mutu pendidikan yang tidak merata, peningkatan dropout dan penurunan kemampuan belajar.

Saat ini, ungkapnya masih banyak sekolah-sekolah, terutama sekolah swasta berbiaya rendah, sudah sulit untuk bertahan di tengah pandemi yang berkepanjangan.

“Sekolah maupun gurunya sangat bergantung kepada pendapatan orang tua murid yang kini banyak terganggu dalam kondisi sulit seperti sekarang ini,” ujar Nadia, Jumat (11/6/21).



pasang iklan di sini