PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta positif bakal menaikkan tarif parkir. Kenaikan uang muka (down payment) kendaraan bermotor juga akan didorong.Ini ‘kebijakan’ di hari-hari terakhir masa jabatan Djarot, yang naik jadi Gubernur DKI setelah Zhong Wan Xie alias Ahok resmi jadi narapidana.
Pasal ‘penyesuaian’ tarif itu didorong menggelembung nya populasiranmor. Pertumbuhan jumlah kendaraan di DKI makin sulit terbendung. Roda empat 900 unit/hari, roda dua 1.400 unit/hari. Arkian, setiap empat penduduk warga Jakarta memiliki setidaknya satu unit mobil, dan setiap dua penduduk memiliki satu motor.Itu yang disebut Sekda DKI Jakarta, Saefullah. Ia membandingkan Jakarta dengan Los Angeles.
Jawaban untuk itu, menaikkan tarif parkir jadi 30 persen,yang sebelumnya 20 persen.Juga tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dari 10 persen jadi 20 persen. Sehingga, “Satu kali parkir nanti bisa mencapai Rp 50.000. Orang kan nanti mikir tuh, mendingan simpan dirumah naik angkutan umum,” ujar Saefullah kepada media massa.Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, menyebut, rencana ini telah dibicarakan bersama DPRD DKI.
Enak betul menyederhanakan persoalan rumit kendaraan dan jalan raya menjadi hanya masalah parkir dan BBNKB ya? Kok ‘cuma’ Rp50.000? Kenapa gak Rp100.000 aja sekalian? Konon pula aturan ini bakal diberlakukan pada 1 Oktober. Artinya, pada detk-detik terakhir masa jabatan gubernur periode 2012-2017, menjelang sertijab kepada gubernur terpilih 2017-2022. Secara hampir bersamaan, pada 11 September ada pula rencana perluasan ruas jalan genap-ganjil (mobil) dan Jl Sudirman tak boleh dilewati sepeda motor. Apaetis bikin kebijakan kayak gitu?●
Dasminto Syah
Banjar Baru Kalsel