hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Para Pelaku Koperasi Desak Pemerintah Rampungkan UU Koperasi

Sarasehan Koperasi ke III-Foto: Dokumentasi Majalah Peluang.

 

TANGERANG— Para pelaku dan pegiat Koperasi Indonesia meminta pemerintah segera merampungkan Undang-undang terkait koperasi yang saat ini belum ada kejelasan. Hal yang sama juga didorong untuk mengembalikan kepercayaan pada  koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia. Para pelaku koperasi juga mendesak pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK).

Hal ini diungkapkan praktisi koperasi Indonesia Irsyad Muchtar dalam Sarasehan Koperasi ke III di Hotel Ibis Gading Serpong, beberapa waktu lalu. Sejak dibuat pada 26 tahun lalu, nasib UU ini tak menentu karena tidak ada petunjuk operasionalnya berupa Peraturan Pemerintah yang tak kunjung terbit.

”Para pelaku koperasi bisa mendorong pembentukan Lembaga  Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK). Jika uang nasabah di bank mendapat jaminan dari LPS, seyogyanya hal yang sama juga berlaku di koperasi sehingga dapat  menumbuhkan kepercayaan masyarakat berinvestasi di koperasi,” jelas dia

Pria yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Riset Indonesia tersebut juga mengatakan, sebelumnya memang sudah ada pembaharuan dari UU nomor 25 tahun 1992 tersebut. Menjadi UU nomor 17 tahun 2012. Namun sayangnya pada 2014 MK memutuskan untuk membatalkan UU tersebut. Sehingga aturan dasar koperasi kembali menggunakan UU lama.

”Kondisi ini membuat koperasi seperti tiada taring. Padahal di negara-negara Eropa Barat bisa maju karena ada koperasi yang meregulasi kegiatan ekonominya. Salah satunya klub Barcelona,” tutur pria kelahiran Padang, 60 tahun silam ini.

Hadir dalam Sarasehan Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengemukakan pandangannya.  Menurut Suparno untuk mencapai kepercayaan, para pelaku koperasi harus mendorong anggotanya meningkatkan kemampuannya lewat pendidikan.

”Lewat pendidikan koperasi, SDM semakin kuat. Imbasnya tentu RUU Perkoperasian dari aspirasi gerakan koperasi bisa segera diterbitkan,” pungkasnya.

Sarasehan dengan mengusung tema ”Partisipasi Ekonomi Anggota Prasyarat Menuju Koperasi Era Industri 4.0” ini diikuti oleh 16 koperasi dari berbagai daerah, antara lain :

  1. Koperasi Baitul Qiradh Baburrayan (Aceh),
  2. Koperasi Arisarina, Takengon (Aceh)
  3. Koperasi Kredit Harapan Kita Belawan, (Sumut);
  4. Kopsyah Benteng Mikro Indonesia (Banten)
  5. KSP Makmur Mandiri Bekasi (Jabar),
  6. KSP Sejahtera Bersama Bogor (Jabar),
  7. KSP Utama Karya Jepara (Jateng),
  8. KSP Nasari (Jateng),
  9. Puskud (Jatim),
  10. Koperasi Agro Niaga Jabung (Jatim),
  11. Kopdit Keling Kumang (Kalbar),
  12. KSP CU Pancur Kasih (Kalbar),
  13. Kopdit Pintu Air Maumere (NTT),
  14. KSP Bakti Huria Makassar (Sulsel);
  15. Kopkar Bank Bukopin (DKI Jakarta)
  16. Sekunder Kopkar Bukopin Selindo (DKI Jakarta)

 

 

pasang iklan di sini
octa investama berjangka