hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Pak Presiden, Dua Guru di Luwu Utara Ini Butuh Keadilan!

Ilustrasi/Dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Suatu perbuatan baik dan mulia tidak selalu berbuah manis. Hal ini dialami dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Abdul Muis dan Rasnal, dua pendidik itu hanya bermaksud menolong 10 guru honorer yang sudah 10 bulan tidak mendapatkan gaji, justru berujung pemecatan.

Kasus ini bermula pada 2018. Rasnal bersama Abdul Muis berinisiatif mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua siswa patungan (tanpa paksaan) untuk membantu 10 guru honorer dimaksud. Usulan keduanya disetujui.

“Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu dari sebelumnya Rp17 ribu,” ungkap mantan anggota komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja.

Namun, nahas menimpa Rasnal dan Abdul Muis. Maksud baik mereka menjadi masalah hukum. Keduanya ada yang melaporkan hingga berperkara di pengadilan.

Singkat cerita, dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara itu dipecat. Mereka dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak mendapat gaji.

Menurut Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara Ismaruddin, Rasnal dipecat melalui Surat Keputusan Gubernur Sulsel per 21 Agustus 2025. Sedangkan Abdul Muis diberhentikan per 4 Oktober 2035.

“Keduanya dinyatakan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Gubernur Sulsel,” kata Ismaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (11/11/2025).

Surat pemberhentian itu berdasarkan tindak lanjut putusan kasasi MA yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Tapi, kata Ismaruddin, Mahkamah Agung dalam amar putusannya tidak memerintahkan kepada para guru itu agar dipecat.

PGRI meyakini ada yang salah dalam proses pemecatan kedua guru tersebut. Ismaruddin menegaskan, seharusnya pemerintah memberikan pembinaan kepada kedua guru sebelum diberhentikan.

“Ada something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” ujar dia, menandaskan.

Ismaruddin menegaskan pula pihaknya bersama guru, Rasnal dan Abdul Muis akan meminta pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mereka diampuni dengan alasan kemanusiaan.

“Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” katanya, menambahkan. []

pasang iklan di sini