hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Pajak  

Pajak Gaji Tarif Efektif PPh Pasal 21

Mohon dijelaskan apakah yang berbeda dengan penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21 sesuai dengan PP No 58 Tahun 2023 dengan PPh Pasal 21 yang sebelumnya? Ada kenaikan PPh Pasal 21 dari Gaji saya,  apakah bisa diberikan contoh dan perbandingan dengan PPh pasal 21  yang terdahulu terima kasih.

Adri Syahrizal – Yogyakarta

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 tahun 2023 diatur masalah penghitungan PPh Pasal 21 Masa. Diberlakukannya PP No. 58 Tahun 2023 ini dalam upaya pemerintah membantu Wajib Pajak agar mudah dalam penghitungan PPh Pasal 21. Ada tiga  kategori dalam  PP tersebut, seperti yang pernah dibahas sebelumnya.  Penghasilan di bawah Rp 5.400.000 perbulan dikenakan Tarif Efektif 0%, Jadi yang memiliki Penghasilan Rp 5.400.000 ke bawah tidak akan kena Pajak.

Contoh :

Pak Budi status K/ 2 bekerja sebagai pekerja tetap pada sebuah perusahaan dengan penghasilan perbulan sebagai berikut :

Penghasilan Pak Budi bulan Januari 2024

  • Gaji Pokok             : Rp 15.000.000
  • Tunjangan Perumahan             : Rp   000.000
  • Lembur             : Rp   000.000
  • Iuran BPJS dibayar Pemberi Kerja : Rp   300.000

Total Penghasilan                                 : Rp 27.300.000

 

Jika lihat di lampiran PP No. 58 tahun 2023, dengan status K/2 masuk dalam kategori B dan dengan penghasilan range di atas Rp 26.000.000 sampai dengan Rp 27.700.000 masuk tarif efektif rata-rata : 10%, maka Besarnya PPh pasal 21 yang dipotong adalah sebesar 10% x Rp 27.300.000 = Rp 2.730.000

Jika menggunakan PPh Pasal 21 terdahulu :

Total Penghasilan                     : 27.300.000

Penghasilan 1 tahun                 : 12 x Rp 27.300.000 = Rp 327.600.000

Pengurang Penghasilan Bruto :

Biaya Jabatan                                                            6.000.000

Iuran Pensiun/ THT (5,7% x Rp 15.000.000)                            855.000.

Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto              Rp6.855.000

Penghasilan Neto                                                    Rp320.745.000

PTKP (K/2)                                                               Rp 67.500.000

Penghasilan Kena Pajak                                         Rp 253.245.000

PPh Terhutang :

Tarif 5%                                                   : Rp   3.000.000

Tarif 15%                                                 : Rp 28.500.000

Tarif 25%                                                 : Rp       811.250

Jumlah PPh terhutang 1 tahun    : Rp 29.611.250

PPh Pasal 21 sebulan                      : (29.611.250/12) = Rp 2.467.604

Ada perbedaan sedikit dengan menggunakan tarif Efektif rata-rata

Pada akhir tahun (masa Desember 2024) PPh Pasal 21 akan dihitung sesuai dengan aturan UU PPh selama 1 tahun dikurangi dengan PPh pasal 21 dipotong masa Januari 2024 s.d Desember 2024.

Apabila Pak Budi dalam bulan Januari 2024 mendapatkan bonus sebesar Rp25.000.000, maka Penghasilan bulan Januari 2024 menjadi :

Total Penghasilan                                 : Rp 27.300.000

Bonus bulan Januari 2024                  : Rp 25.000.000

Penghasilan bulan Januari 2024       : Rp 52.300.000

Masuk Kategori B dengan range Gaji Rp 49.500.000  sampai dengan Rp 53.800.000, masuk tarif efektif rata-rata 18%, maka besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong adalah sebesar :

18% x Rp 52.300.000 = Rp 9.414.000.

Kesimpulan memang akan ada perbedaan PPh Pasal 21 yang dipotong secara bulanan, tetapi pada akhir tahun (masa Desember) maka akan dihitung PPh Pasal 21 setahun jadi tidak akan ada perbedaan pada akhirnya.

Demikian Jawaban yang bisa kami sampaikan, apabila ada hal lain yang belum jelas dapat disampaikan melalui Redaksi Majalah Peluang.

pasang iklan di sini
octa investama berjangka