
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) baru mengenai pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Lending, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).
Adapun tiga aturan ini yaitu SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024).
Kemudian, SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024).
Lalu, SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, ketentuan pelaporan untuk ketiga pelaku jasa keuangan tersebut bertujuan agar pengelolaan fintech lending, program dana Tapera oleh BP Tapera, serta pengelolaan program yang terkait dengan pembiayaan perumahan sekunder oleh PPSP dapat terus berjalan, berkembang, berkelanjutan, dan transparan.
Selain itu, tiga SEOJK baru tersebut juga diharapkan dapat mampu melindungi kepentingan masyarakat dan para pengguna layanan dari ketiga pelaku jasa keuangan itu.
Aman memaparkan, SEOJK 1/2024 fintech lending akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2024. SEOJK ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan.
“Penyampaian data transaksi pendanaan dilakukan secara waktu nyata atau real time. Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data transaksi Pendanaan secara waktu nyata, penyelenggara dapat melakukan penyampaian data transaksi pendanaan kepada OJK secara harian,” jelas Aman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).
Sementara SEOJK 2/2024, kata Aman, mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2024 mendatang.
“BP Tapera merupakan lembaga yang menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang dalam pengelolaan Tapera sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU 4/2016),” ujar Aman.
“Adapun pokok pengaturan yang diatur dalam SEOJK 2/2024 antara lain mengatur mengenai kewajiban bagi BP Tapera untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat 15 bulan berikutnya,” imbuhnya.
Sedangkan SEOJK 3/2024, lanjut Aman, mengatur ketentuan-ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP yang dalam hal ini adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
Rencananya, SEOJK 3/2024 ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2024.
Diketahui, PPSP merupakan lembaga keuangan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan sekunder perumahan.
Dengan adanya SEOJK ini, PPSP diharapkan dapat membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau bagi masyarakat.